Kemendag dan BPH Migas Tandatangani Kesepakatan Awasi Distribusi BBM dan Gas
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani kesepakatan bersama tentang pengawasan, dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), dan gas bumi.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan, pengawasan dalam tahap distribusi dilakukan dengan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UUTP), pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas).
“Kami terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran, dan volume dalam transaksi. Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia, dan pengguna energi,” kata Moga dalam keterangan resminya pada Kamis (11/7).
Kesepakatan tersebut, kata Moga, merupakan upaya penegakan hukum dan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi.
Ditjen PKTN, kata Moga, telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM, dan tangki ukur mobil BBM. Seluruh kasus itu, tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujar Moga.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menambahkan, kolaborasi itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi secara menyeluruh. Karena itu, BPH Migas melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ditjen PKTN Kemendag yang mewakili kewenangan dalam metrologi legal.
Sebagai informasi, kerja sama antara Ditjen PKTN dan BPH Migas pun pernah terjadi pada 2016-2019. Ketika itu, kedua lembaga menjalin kemitraan serupa dalam pengawasan alat ukur BBM.
“Pengawasan bersama ini dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar Erika.