Apindo Nilai Tarif 32% AS kepada Produk Indonesia Berdampak pada Sektor Padat Karya

0
51
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal tarif 32% bagian dinamika negosiasi antara Indonesia dan AS. Kendati begitu, bila kebijakan itu berlaku pada Agustus 2025, maka akan berdampak kepada sektor industri padat karya.

Pasalnya, kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, industri seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, dan mainan, memiliki pangsa ekspor besar ke AS. Meski ketergantungan ekspor Indonesia ke AS hanya sekitar 10% dari total ekspor, dan kontribusi ekspor terhadap PDB relatif moderat (sekitar 21%).

“Risiko penurunan permintaan, masuknya barang murah atau ilegal, serta tingginya biaya berusaha tetap menjadi tantangan nyata yang perlu diantisipasi bersama,” kata Shinta dalam keterangan resminya pada Selasa (8/7).

Karena itu, kata Shinta, keberhasilan Indonesia dalam bernegosiasi dengan pemerintah AS menjadi hal yang penting. Apindo sejak awal telah terlibat aktif dalam mendukung proses itu.

Shinta mengatakan, selama hampir 90 hari, pihaknya bersama para pelaku usaha telah menyampaikan berbagai masukan berbasis bukti melalui forum-forum resmi, dan masukan tertulis kepada pemerintah. Untuk itu, Apindo mendorong skenario saling menguntungkan melalui peningkatan komoditas strategis dari AS, seperti kapas, jagung, produk makanan dan minuman yang terbuat dari susu hewan, kedelai, serta minyak mentah.

Langkah itu, kata Shinta, dilakukan untuk menjawab kekhawatiran AS soal defisit perdagangan. Apindo meminta pemerintah Indonesia untuk memperkuat strategi diversifikasi pasar dengan memperluas ekspor ke pasar non-tradisional, serta mengoptimalkan efisiensi, dan daya saing rantai pasokan.

Baca Juga :   Menko Perekonomian: Omnibus Law Solusi Hambatan Investasi

“Segera melaksanakan penyederhanaan regulasi di dalam negeri, untuk mendorong kemudahan berusaha di dalam negeri. Serta penguatan trade remedies dalam kerangka perlindungan industri nasional,” ujar Shinta.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32% kepada Indonesia yang berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump memberlakukan tarif itu untuk seluruh produk Indonesia yang dikirim ke AS, dan terpisah dari tarif sektoral lainnya.

Trump beralasan, kebijakan tarif itu berlaku untuk mengatasi defisit perdagangan AS dengan Indonesia yang dinilai sudah terjadi bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah Indonesia diminta memahami kondisi yang terjadi di AS.

“Harap dipahami bahwa tarif ini diperlukan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan non-tarif Indonesia selama bertahun-tahun, serta hambatan perdagangan yang menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan terhadap AS,” kata Trump dalam suratnya kepada Presiden Prabowo pada Senin (8/7).

Leave a reply

Iconomics