Pemerintah Umumkan Paket Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Apa Saja Isinya?

Konferensi pers pengumuman paket deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha tahap pertama pada Senin (30/6). Konferensi pers dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto;Menteri Perdagangan, Budi Santoso; Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu; Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Perindustian, Faisol Riza serta Deputi Deputi Bidang Perekonomian pada Sekretariat Negara, Satya Bhakti Parikesit.
Pemerintah mengumumkan paket deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha tahap pertama pada Senin (30/6).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha ini merupakan tidak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi ketidakpastian perkembangan perdagangan dan perekonomian dunia.
Presiden, kata Airlangga, meminta agar dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global saat ini untuk memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri, sekaligus memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara Asean.
“Oleh karena itu beberapa hal menjadi catatan yaitu pertama pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha sekaligus untuk mendorong daya saing. Kedua, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk. Ketiga, sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada. Dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6).
Airlangga menyampaikan, salah satu hal yang diregulasi adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 junto Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor.
“Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari Kementerian/Lembaga, asosiasi, para stakeholder dan juga dilakukan regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis dilakukan,” ujarnya.
Selain Airlangga, konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso; Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu; Menteri Kehutanan Raja, Juli Antoni, dan Wakil Menteri Perindustian, Faisol Riza serta Deputi Deputi Bidang Perekonomian pada Sekretariat Negara, Satya Bhakti Parikesit.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan dalam deregulasi atau relaksasi kebijakan impor, ada beberapa yang dikecualikan, yaitu barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditasnya; barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan serta moral hazard dan barang terkait dengan industri strategis atau padat karya.
Budi menyampaikan untuk kebijakan impor, ada 10 komoditas yang dilakukan relaksasi.
Pertama, produk kehutanan. Produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku.
“Ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari Kementerian teknis,” ujar Budi.
Kedua, penghapusan larangan dan pembatasan (lartas) impor untuk 7 kode HS pupuk bersubsidi. Hal ini, jelas Budi, dilakukan karena sejak 2021 sudah tidak ada impor pupuk bersubsidi.
Ketiga, bahan baku plastik untuk satu kode HS.
Keempat, bahan baku sakarin, silamat, dan preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk dua kode HS.
Kelima, bahan bakar lain untuk sembilan kode HS.
Keenam, bahan kimia tertentu untuk dua kode HS.
Ketujuh, mutiara untuk empat kode HS.
Kedelapan, food tray untuk dua kode HS. Budi mengatakan pemerintah akan mempermudah impor produk untuk penunjang program makan bergizi.
“Kita akan berikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah,”ujarnya.
Kesembilan, alas kaki untuk enam kode HS. “Ini hanya untuk sepatu sport, bisanya sepatu sport tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.
Kesepuluh, sepeda roda dua dan roda tiga. “Ini juga industri kita sebenarnya sudah cukup bagus di dalam negerinya bahkan kecenderungan ekspor kita untuk sepeda itu terus meningkat,” ujarnya.
Selain relaksasi impor atas komoditas-komoditas tersebut, Budi juga menjelaskan terdapat juga satu pengaturan baru yaitu khusus untuk pakain jadi.
Budi menjelaskan, sesuai dengan Permendag Nomor 8 tahun 2024, impor tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari Kementerian teknis dan laporan surveyor (LS).
“Di Permendag yang baru, Permendag yang sekarang ini, sama, tetap dikenakan lartas (larangan dan pembatasan). Jadi, tekstil, produk tekstil, tekstil produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas,” ujarnya.
Namun, dalam Permendag yang baru, kata Budi, terdapat penambahan baru yaitu pakain jadi dan aksesoris pakaian jadi.
“Kalau selama ini tetap ada Persetujuan Impor, kemudian ditambah LS, kemudian ada Perdirjen yang mengatur mengenai pengaturan atau pengenaan impornya, tetapi sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian teknis dalam hal ini kementerian Perindustrian dan juga ada LS,” ujarnya.
“Semua untuk tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi ini pengawasannya di border,” tambahnya.
Kemudian, jelasnya, masih terkait dengan Tekstil dan Produk Tekstil dan pakaian jadi, untuk pakaian jadi selama ini dikenakan bea masuk tambahan safeguard atau pengamanan.
“Untuk pakaian jadi memang sudah berakhir. Sekarang proses perpanjangan,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk benang, tirai, kain, karpet, yang merupakan produk tekstil, masih dikenakan bea masuk pengamanan.
Selain relaksasi impor, Budi menjelaskan, juga ada kebijakan baru terkait dengan kemudahan berusaha di bidang perdagangan. Untuk kemudahan berusaha ini, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 25 tahun 2025 tentang tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.
“Jadi, penerima waralaba, apabila dia sudah mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha. Selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang-kadang memakan waktu cukup lama sehingga pengusaha menjadi menunggu,” jelas Budi.
Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Permendag Nomor 36 tahun 2025 yang mencabut empat Permendag lama karena sudah ada aturan lebih tinggi yang mengaturnya.
Keempat Permendag yang dicabut adalah Permendag Nomor 36 tahun 2007 tentang penerbitan surat izin usaha di bidang perdagangan, Permendag No 22 tahun 2006 yang diubah dengan Permendag Nomor 6 tahun 2019 ketentuan umum distribusi barang, Permendag Nomor 25 tahun 2020 tentang laporan keuangan tahunan perusahaan dan Permendag Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian.
Leave a reply
