DPR Pertanyakan Kemenhub Soal Pertimbangan Perubahan Aturan Potongan Tarif Ojol
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyoroti perubahan peraturan terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terutama, soal dasar pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan angka persentase tersebut.
Mengutip adagium dalam filsafat hukum, Adian menekankan bahwa kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.
“Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” katanya dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/06/2025).
Pernyataan ini menjadi landasan kritiknya terhadap serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol. Soal, Permen 667 yang menetapkan potongan 15%, misalnya terus diubah dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15% plus 5% atau total 20%.
Dalam satu tahun, kata Adian, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi, 20%, 20%, 15%, dan kembali 20%. “Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15% plus 5%,” tegas Adian.
Adian pun lantas membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15%, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10%.
Legislator Dapil Jawa Barat V ini secara terbuka mengajak Kementerian untuk berdebat dan memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15% plus 5% dalam Permen 1001.
“Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15% plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” desaknya.
Sekjen Pena 98 ini menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian.
“Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya,” tutup Adian.