JPIK Ungkap Pelanggaran PT Adhita Nikel Indonesia, Desak Pemerintah Cabut IUP-OP Secara Permanen
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara menyoroti sejumlah temuan dalam kegiatan pengawasan terhadap operasional pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan sejumlah perusahaan subkontraktornya.
Hasil pengawasan Pembinaan dan Pengawasan Teknik dan Lingkungan (Binwastl) yang dilakukan pada 6–10 Mei 2026 menemukan puluhan persoalan yang berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
JPIK mencatat sedikitnya 15 bentuk pelanggaran lintas sektor, dengan sejumlah temuan berstatus “tidak taat”.
Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menilai akumulasi temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola operasional PT ANI.
Menurut Irsandi, banyaknya temuan merupakan indikasi kuat adanya kelalaian berat yang bahkan diduga mengandung unsur kesengajaan. Buruknya tingkat kepatuhan perusahaan, kata dia, semakin terlihat dari adanya persoalan terkait dokumen-dokumen perizinan dasar.
“Banyaknya temuan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola operasional perusahaan,” ujar Irsandi kepada wartawan, Minggu (23/8).
JPIK menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui sanksi administratif apabila pelanggaran terjadi secara berulang dan telah berpotensi memengaruhi keselamatan pekerja serta lingkungan.
Karena itu, Irsandi mendorong adanya tindakan tegas, termasuk pencabutan izin operasi secara permanen apabila pelanggaran yang ditemukan terbukti memenuhi ketentuan untuk dikenai sanksi tersebut.
Dalam pengawasan tersebut, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga mencakup desain dan geometri tambang, sistem penyaliran, pengelolaan material, reklamasi, keselamatan jalan tambang, pengelolaan limbah hingga fasilitas pendukung operasional.
Temuan tersebut tersebar di berbagai wilayah operasi PT ANI dan perusahaan subkontraktornya, yakni PT Amin, PT TDJ, dan PT PIM.
Di wilayah penambangan Blok PT Amin, tim inspeksi menemukan kegiatan penambangan yang dinilai belum sesuai dengan desain open cut. Sistem jenjang atau bench juga belum mengikuti standar teknis.
Bahkan, terdapat jenjang dengan ketinggian melebihi ketentuan sehingga dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor dan membahayakan pekerja.
Tim juga menemukan material overburden yang bercampur dengan ore dan belum ditempatkan di lokasi disposal sebagaimana mestinya.
Sementara di Pit Blok 1, kegiatan penambangan disebut belum dilengkapi sistem penyaliran yang memadai. Penerangan juga belum tersedia, sementara geometri jenjang belum memenuhi standar.
Selain itu, belum dilakukan kajian geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi.
Batuan penutup juga ditemukan bercampur dengan top soil, padahal keduanya seharusnya dikelola secara terpisah untuk mendukung kegiatan reklamasi.
Temuan juga ditemukan di Pit Blok 7 yang dikelola PT TDJ. Rencana reklamasi disebut belum dilengkapi sediment pond. Sejumlah jenjang juga belum diberi top soil sehingga dinilai rawan mengalami erosi.
Tim inspeksi bahkan masih menemukan ore di kawasan yang seharusnya sudah masuk tahap reklamasi.
Perusahaan juga disebut belum memiliki lokasi final untuk disposal overburden maupun Top Soil Bank. Kedua fasilitas tersebut diperlukan dalam pengelolaan material sekaligus mendukung kegiatan reklamasi.
Pada sektor pengendalian lingkungan, fasilitas EFO PT TDJ disebut belum memiliki tanggul pengaman yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan air limpasan dan sedimen mengalir ke Sungai Seipo serta perairan di sekitarnya.
Di settling pond, material sedimen masih menumpuk dan belum dikelola secara optimal. Tim juga mencatat belum adanya papan informasi untuk titik pemantauan kualitas air serta belum tersedianya area reklamasi yang dipersiapkan perusahaan.
JPIK menilai persoalan pengelolaan limbah tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem di sekitar wilayah pertambangan. Jika digabungkan dengan berbagai pelanggaran lainnya, kondisi itu dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan secara berantai, mulai dari pencemaran daratan hingga kawasan laut.
Keselamatan Pekerja
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keselamatan kerja dan infrastruktur pendukung.
Jalan hauling menuju sejumlah blok tambang disebut memiliki kemiringan yang melebihi standar keselamatan. Rambu keselamatan, marka jalan, dan pembatas kecepatan juga dinilai minim. Kondisi badan jalan belum memiliki cross fall sesuai standar teknis.
Workshop PT TDJ disebut belum tersedia. Sementara workshop PT PIM dinilai menggunakan material yang tidak standar dan belum dilengkapi sejumlah fasilitas keselamatan, antara lain garis demarkasi, washpad, eyewash, dan fasilitas P3K.
Dalam pengelolaan limbah, perusahaan disebut belum memiliki TPS Limbah B3. Fasilitas bundwall untuk penampungan tangki bahan bakar cair juga belum tersedia.
Perusahaan juga belum membangun nursery yang diperlukan untuk penyediaan bibit bagi kegiatan reklamasi.
Fasilitas dasar pekerja turut menjadi perhatian. PT ANI disebut belum memiliki mess dan kantor yang dinilai layak untuk mendukung kegiatan operasional.
JPIK mengingatkan bahwa apabila persoalan teknis di lapangan dibiarkan tanpa perbaikan, kondisi tersebut dapat menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa pekerja sekaligus keberlanjutan daya dukung lingkungan.
Persoalan Jetty
Fasilitas pelabuhan atau jetty juga masuk dalam temuan pengawasan.
Jalan menuju jetty disebut memiliki lebar terbatas. Sejumlah tanggul mengalami kerusakan sehingga berpotensi menyebabkan limpasan sedimen ke lingkungan sekitar.
Dari sisi kapasitas, jetty disebut hanya mampu melayani pemuatan sekitar 5.000 MT, sementara tongkang yang digunakan memiliki kapasitas sekitar 10.000 MT.
Akibatnya, pemanfaatan kapasitas tongkang disebut hanya sekitar 50 persen dan berpotensi memengaruhi efisiensi pengangkutan.
Persoalan Bersifat Sistemik
JPIK melihat dominasi status “tidak taat” dalam sejumlah aspek operasional sebagai indikasi adanya persoalan yang bersifat sistemik dalam tata kelola pertambangan PT ANI.
Temuan tersebut meliputi keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kewajiban reklamasi, pengelolaan limbah, jalan tambang, serta desain keteknikan tambang.
Menurut JPIK, karena berbagai persoalan tersebut terjadi secara bersamaan, masalahnya tidak dapat dipandang sekadar sebagai kesalahan teknis yang berdiri sendiri.
“Kalau pelanggaran terjadi di berbagai aspek secara bersamaan, tentu ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan teknis yang berdiri sendiri. Ini mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola,” kata Irsandi.
Atas dasar itu, JPIK meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tata kelola PT ANI untuk mengetahui akar persoalan sekaligus memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi.
JPIK juga menyoroti klaim perusahaan yang menyatakan telah melakukan perbaikan terhadap temuan hasil pengawasan.
Menurut JPIK, klaim tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan ulang secara langsung di lapangan oleh instansi berwenang.
Irsandi menyebut Kementerian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup perlu melakukan audit dan verifikasi ulang secara langsung.
“Pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan bahwa perbaikan benar-benar memenuhi standar teknis dan lingkungan, bukan hanya berdasarkan laporan internal perusahaan,” ujar Irsandi.
Klaim Telah Melakukan Perbaikan
Sebelumnya, Wakil Kepala Teknik Tambang PT ANI, Rikal, ketika dikonfirmasi mengenai temuan tersebut mengatakan perusahaan sedang memproses seluruh persoalan dan masih menunggu tanggapan dari Kementerian ESDM.
Rikal juga menyatakan bahwa persoalan yang ditemukan telah diperbaiki.
Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai apakah seluruh tindakan korektif tersebut telah diverifikasi kembali oleh instansi pengawas.
Pasalnya, dokumen hasil pengawasan periode 6–10 Mei 2026 masih mencatat sejumlah temuan sebagai pelanggaran berat dengan status ketaatan “tidak taat.”
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Hardiansya Madjid, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan RIMTEK LB3 pada April–Mei 2026 di sejumlah kecamatan.
Mengenai dokumen temuan PT ANI, Hardiansya menyatakan pihaknya masih melakukan telaah karena dokumen tersebut baru diserahkan tim.
Diminta Hentikan Aktivitas Berisiko
JPIK juga meminta PT ANI beserta subkontraktornya menghentikan sementara aktivitas di area yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.
Perusahaan didorong melakukan sejumlah kajian dan perbaikan teknis, antara lain kajian geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi.
Selain itu, perusahaan diminta memperbaiki geometri tambang, sistem penyaliran, pengelolaan batuan penutup dan tanah pucuk, serta kolam pengendap sedimen.
Kepada pemerintah, JPIK meminta seluruh hasil temuan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
JPIK pada akhirnya mendorong pemerintah memberikan sanksi tertinggi berupa pencabutan IUP apabila skala pelanggaran yang berdampak luas dan berulang tersebut terbukti.
Selain itu, perusahaan diminta bertanggung jawab atas seluruh biaya pemulihan ekologis.
Dengan banyaknya temuan yang mencakup geometri tambang, keselamatan kerja, jalan hauling, pengelolaan overburden dan top soil, sistem penyaliran, reklamasi, limbah B3, fasilitas pekerja hingga jetty, JPIK menilai persoalan utama kini bukan sekadar apakah perusahaan mengklaim telah melakukan perbaikan.
Persoalan yang lebih penting adalah apakah seluruh tindakan korektif tersebut benar-benar telah selesai, memenuhi standar teknis dan lingkungan, serta telah diverifikasi oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan langsung di lapangan.