KPK Ungkap 3 Kluster Dugaan Korupsi Rektor Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga kluster dugaan korupsi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2025–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan praktik korupsi ini melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed. Salah satu modus yang diungkap adalah dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran hingga Rp650 juta.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/08/2026) malam.
Dalam kluster pertama, Taufik menduga Akhmad Sodiq mengetahui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Permintaan ini, kata Taufik, dilakukan Norman melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni DMW dan AW. Nilainya mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” ujar Taufik.
Orang tua calon mahasiswa ini, kata Taufik lagi, kemudian memenuhi permintaan uang itu. Namun, anaknya tetap dinyatakan tidak lulus masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Kondisi inilah, lanjut Taufik, membuat orang tua calon mahasiswa meminta uang Rp650 juta yang telah diserahkan melalui DMW dan AW dikembalikan sepenuhnya.
Permintaan pengembalian uang itu kemudian disampaikan kepada Norman. Taufik, menduga Norman lantas meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana itu, dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq.
Masalahnya tidak berhenti di pengembalian uang.
Norman, melalui DMW dan AW, bersama keponakan Akhmad Sodiq berinisial MYN alias Nono, menjanjikan pengembalian uang kepada pihak swasta melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Ketiga proyek itu berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Taufik menyebut tiga paket proyek kemudian dikerjakan perusahaan milik MYN. Setelah pembayaran proyek dicairkan, uangnya dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya meminjamkan uang kepada Norman.
Taufik menilai dugaan pemerasan ini berkaitan erat dengan relasi kuasa antara pejabat Rektorat Unsoed dan orang tua calon mahasiswa. “Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan),” kata Taufik.
Dalam kluster kedua, KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan perintah langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, saat proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 berlangsung.
Menurut Taufik, Sodiq memberikan arahan agar uang tidak diminta secara langsung di awal. Sodiq disebut memberikan kode kepada MYN dengan kalimat, “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih.”
Arahan inilah, kata Taufik, menjadi pola yang digunakan ketika ada orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” ujarnya.
Pada kluster ketiga, KPK menduga Akhmad Sodiq mengetahui Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa baru dan menerima uang sepanjang 2025–2026. ES kemudian diduga melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Sodiq.
“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user id-nya,” kata Taufik.
Menurut KPK, akses itulah diberikan agar ES dapat memberikan persetujuan kelulusan terhadap calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang.
Dengan demikian, kata Taufik, praktik korupsi ini tidak hanya berkaitan dengan permintaan uang, tetapi juga penggunaan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa.
KPK sebelumnya menetapkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, ES, DMW, AW, dan MYN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Keenam tersangka kemudian ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.