KPK Tahan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus, Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

0
15
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Ia merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardy mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026.

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026,” kata Zulkarnain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/08/2026).

Haniv ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap, modus gratifikasi yang dilakukan Haniv. Penyidik menduga Haniv memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi maupun bisnis keluarganya.

“Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,” ujar Taufik.

KPK menduga Haniv meminta uang kepada sejumlah perusahaan wajib pajak dengan dalih sponsorship untuk acara peragaan busana anaknya. Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, Haniv diduga menerima sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, ia diduga menerima sekitar Rp300 juta.

Baca Juga :   Anggota Komisi III Ini Minta Kejagung dan KPK Tangkap Pemilik Duta Palma Group

Tak berhenti di situ, KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2013–2018. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer atau pedagang valuta asing dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Selain itu, pada periode 2014–2022, Haniv diduga kembali menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dengan total sekitar Rp10 miliar melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.

“Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” kata Taufik.

KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics