Anggota Komisi III Ini Minta Kejagung dan KPK Tangkap Pemilik Duta Palma Group

Tangkapan layar, anggota Komisi III Nasir Djamil/Iconomics
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Apalagi yang bersangkutan menjadi buronan kasus dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
“Kejagung bisa bersama KPK, Interpol bekerja sama untuk segera menangkap dan membawanya kembali ke Indonesia. Saya khawatir kalau semakin lama bisa mengubah wajah dan identitasnya,” kata Nasir dalam keterangan resminya, Kamis (4/8).
Menurut Nasir, dengan angka kerugian negara hingga mencapai Rp 78 triliun, sudah sepantasnya aparat penegak hukum bergerak cepat mengadili buronan negara yang diperkirakan berada di Singapura. Melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, pemerintah dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menangkap para pelanggar hukum yang bersembunyi di Singapura.
“Ada perjanjian memang dengan pemerintah Indonesia terkait bantuan hukum secara timbal balik. Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengajak Singapura menemukan dia (Surya Darmadi) dan membawa kembali ke Indonesia dan merampas semua hasil jarahannya,” kata Nasir.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, R. Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan lahan sawit di Provinsi Riau. Kasus itu disebut berawal ketika Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi perkebunan di kawasan hutan seluas 37.093 hektare di Indragiri Hulu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski demikian, kata Burhanuddin, pihaknya tidak menahan kedua tersangka tersebut.
“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka R. Thamsir Rachman sedang menjalani pidana untuk perkara lain di LP Pekanbaru. Sedangkan tersangka Surya Darmadi masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin.
Leave a reply
