KPK Ungkap Dugaan Pengkondisian Vendor Dalam Kasus Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI dan Telkom
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan berbagai pihak dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Keterlibatan berbagai pihak itu di antaranya dugaan pengkondisian vendor atau perusahaan pada proses pengadaan.
“Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasanya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Untuk diketahui, KPK pada 5 Juni lalu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Pengadaan yang diusut mencakup layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan Whatsapp.
“Penyidikan perkara berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan di BRI di mana penyedianya adalah PT Telkom. Notifikasi perbankan ini juga ada 2 skema yakni melalui SMS, dan Whatsapp, keduanya juga didalami,” ujar Budi.
Terkait pengkondisian pengadaan tersebut, Budi mengatakan, pihaknya menduga terdapat pelanggaran dalam hal mekanisme dan aturan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Jadi proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan harga perkiraan sendiri, baru ada proses lelangnya. Lelangnya pun harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme pengadaan barang dan jasa yang seharusnya,” ujar Budi.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, maka ada dugaan PT BRI atas arahan pihak tertentu menunjuk langsung sejumlah vendor atau perusahaan terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan Whatsapp.
Dalam pengadaan notifikasi perbankan ini, PT BRI bekerja sama dengan PT Telkom. Selaku penyedia, BUMN telekomunikasi ini melibatkan anak usahanya. Juga diduga terdapat penunjukan langsung vendor atau perusahaan sebagai penyedia layanan SMS notifikasi A2P (Application-to-Person).
SMS A2P merupakan layanan pengiriman pesan otomatis dari aplikasi ke pelanggan. Format pesan ini bersifat satu arah dan tidak dirancang untuk dibalas oleh penerima. Telkomsel disebut salah satu provider telekomunikasi seluler yang bekerja sama dalam notifikasi perbankan ini.
Sebelumnya, KPK mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan notifikasi perbankan melalui layanan SMS dan aplikasi perpesanan singkat Whatsapp. Dugaan pidana korupsi ini melibatkan BRI dan Telkom yang berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30% dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI yang sedang menjabat Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.