Pusaran Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun, KPK Beberkan Nilai Nominal

0
22
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail dugaan praktik lancung yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi (MD). Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Maidi diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga mencapai Rp2,25 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa akumulasi dana tersebut dikumpulkan tersangka sejak menjabat pada periode 2019-2024 hingga berlanjut ke periode kepemimpinannya saat ini.

“Berdasarkan perincian penyidik, pada periode pertama jabatannya kurun 2019-2022, MD diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp1,1 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Penyelidikan KPK menemukan bahwa Maidi tidak bergerak sendiri. Ia diduga memanfaatkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), sebagai perantara transaksi.

Salah satu temuan mencolok adalah penerimaan imbalan sebesar Rp200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II yang bernilai total Rp5,1 miliar.

Sektor properti dan pendidikan pun tak luput dari sasaran. Pada Juni 2025, Maidi diduga menerima kucuran dana Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.

Baca Juga :   The Iconomics Menggelar Indonesia Best CSR Awards 2023 dan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2023 yang Memasuki Tahun Kelima

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) diduga menyerahkan uang senilai Rp350 juta.

“Uang dari yayasan tersebut diberikan sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun. Transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening CV SA yang dikelola oleh RR,” tambah Asep.

 

Kluster Tersangka

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Maidi, penyidik juga menjerat Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan wali kota, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM). Kasus ini dipetakan ke dalam dua kluster utama. Kluster pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim. Sementara kluster kedua menyasar dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terkait penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dan imbalan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Ketiganya kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a reply

Iconomics