KPK Terbitkan SP3 untuk 6 Kasus Korupsi, Nama Sekjen DPR hingga Wamenkum Masuk Daftar
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada semester pertama 2026 dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sejumlah nama pejabat publik yang sempat menjadi sorotan, termasuk Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, turut masuk dalam daftar perkara yang dihentikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengklaim, penghentian penyidikan dilakukan karena alasan hukum yang berbeda-beda, mulai dari dikabulkannya gugatan praperadilan hingga meninggalnya tersangka.
Kasus yang menyeret nama Indra Iskandar dihentikan misalnya, kata Budi, setelah Sekjen DPR RI tersebut memenangkan gugatan praperadilan. Putusan itu dinilai menggugurkan dasar formil penyidikan yang sebelumnya dilakukan KPK.
“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, terdapat aspek formil yang dianggap tidak terpenuhi dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut menyebabkan penyidikan gugur sehingga KPK menerbitkan SP3,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (04/07/2026).
Nasib serupa, kata Budi lagi, terjadi pada perkara yang melibatkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. KPK menghentikan penyidikan setelah ketiganya juga memenangkan praperadilan.
Di sisi lain, kata Budi, tiga perkara lainnya dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Mereka adalah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta mantan Bupati Banjarnegara periode 2017–2021 Budhi Sarwono.
Data penghentian enam perkara itu, ungkap Budi, terungkap setelah Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers mengumumkan bahwa sepanjang semester I 2026 lembaga antirasuah itu telah menerbitkan enam SP3.