KPK Panggil 3 Saksi untuk Korek Pengadaan EDC BRI yang Diduga Merugikan Negara Rp700 Miliar
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang disinyalir merugikan negara hingga Rp700 miliar.
Langkah terbaru, pada 18 November 2025, penyidik KPK memanggil tiga saksi kunci dari pihak vendor untuk mengurai benang kusut proses pengadaan senilai total Rp2,1 triliun tersebut.
Fokus tajam penyidik KPK kali ini adalah tengah membongkar mekanisme pengadaan beli putus dan sewa mesin EDC bank BRI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada detail teknis dan administratif pengadaan.
“Penyidik menggali keterangan saksi perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia, baik yang beli putus maupun yang sewa,” tegas Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Para saksi yang diperiksa pada Rabu (19/11/2025) adalah:
1. MA (Plt. Country Manager Verifone Indonesia);
2. WK (Manajer Proyek PT NEC Indonesia);
3. RA (Manajer Umum Keuangan PT NEC Indonesia).
Keterangan mereka, kata Budi, diharapkan dapat memperjelas alur transaksi dan penentuan harga dalam proyek yang membentang dari tahun 2020 hingga 2024.
Jejak Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian yang mencapai sekitar 30% dari total nilai proyek.
Berikut adalah kronologi kunci yang telah diungkap KPK:
1. 26 Juni 2025: KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus.
2. 30 Juni 2025: Nilai proyek dipublikasikan sebesar Rp2,1 triliun. KPK juga langsung mengambil langkah tegas dengan mencegah 13 orang berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD, untuk bepergian ke luar negeri.
3. 1 Juli 2025: Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp700 miliar.
4. 9 Juli 2025: Lima nama besar di jajaran BUMN dan swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyeret pejabat tinggi bank pelat merah dan perusahaan mitra. Lima tersangka yang telah ditetapkan adalah:
1. CBH, Mantan Wakil Direktur Utama BRI;
2. IU, Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI;
3. DS, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI;
4. EL, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS);
5. RSK, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Investigasi KPK saat ini, lanjut Budi bertujuan untuk menguatkan bukti dan membuka tabir peran para tersangka serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam penggelembungan dana proyek EDC BRI yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.