KPK Sita Rp764 Juta, Uang Diamankan dari Ruangan Pejabat Akademik Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp764 juta dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Barang bukti yang disita penyidik KPK terdiri atas uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening bank senilai kurang lebih Rp99 juta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan setoran dari calon mahasiswa baru Unsoed.
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/08/2026) malam.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang tunai Rp665 juta ditemukan di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, ES, yang juga merupakan bagian dari panitia penerimaan mahasiswa baru.
“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” ujar Budi.
Dokumentasi KPK memperlihatkan ES menunjukkan sejumlah amplop bertuliskan nominal Rp100 juta serta beberapa gepokan uang yang disimpan dalam kantong plastik.
Dalam perkara ini, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq melalui keponakannya, MYN alias Nono menerima aliran duit yang cukup fantastis. Uang yang diterima Sodiq kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama MYN.
Achmad Taufik Husein menjelaskan praktik tersebut bermula ketika Sodiq memberikan arahan kepada MYN selama proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026.
Arahan itu disampaikan menggunakan kode tertentu, yakni “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih”.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.
Menurutnya, MYN kemudian menerima uang dari sejumlah pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Total uang yang diterima disebut mencapai sekitar Rp680 juta sepanjang 2025-2026.
Uang itu selanjutnya digunakan untuk membeli tiga bidang tanah berdasarkan perintah Sodiq. Namun, aset itu tidak dicatat atas nama sang rektor, melainkan atas nama MYN.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” ujar Taufik.
Taufik menilai MYN memiliki peran penting dalam skema tersebut, yakni sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang digunakan untuk kepentingan Sodiq.