Obrak Abrik Kantor PMPTSP Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (21/01/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya dari ruang kerja Kepala Dinas PMPTSP, Sumarno (SMN).
”Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN senilai ratusan juta,” ujar Juru Bicara KPK kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/01/2026) malam.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus permintaan jatah (fee) proyek, penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan. Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri asal-usul uang tunai yang disita tersebut.
”Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” pungkasnya.