Sebelum Demo DPR, 65 Orang “Diamankan”

0
8
Reporter: Wisnu Yusep

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian aspirasi di kawasan DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/08/2026). Polisi juga menyita puluhan senjata tajam hingga ratusan botol kaca yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.

Langkah kepolisian itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dini guna mengantisipasi potensi kekerasan maupun gangguan keamanan selama aksi berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengklaim, 65 orang diamankan melalui rangkaian tindakan preventive strike dan preventive education.

“Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/08/2026).

Dari jumlah tersebut, 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua lainnya diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Dua orang yang ditangani Direktorat Siber telah ditahan. Keduanya masing-masing berinisial R dan Z. Sementara 63 orang yang diamankan, kata dia, mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.

“Yang hari ini, 63 sedang dalam proses pendalaman. Nanti, sesuai dengan peran dan tugasnya di antara mereka, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ujar Budi.

Baca Juga :   BUMN Diminta Berkontribusi untuk PEN di Masa Covid-19

Budi mengungkapkan 63 orang yang diamankan itu berada di wilayah Jakarta Timur. Mereka berasal dari sejumlah daerah di sekitar Jakarta dan Jawa Barat. Mereka diketahui datang dari Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang hingga Bandung sebelum berkumpul di Jakarta Timur.

Budi menyebut pengamanan terhadap puluhan orang tersebut merupakan hasil penyelidikan dengan berbagai metode, baik secara digital maupun konvensional. Meski melakukan tindakan pencegahan, Budi menegaskan langkah tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat menyampaikan pendapat.

“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik, seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Selain mengamankan 65 orang, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang yang dinilai berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan dalam aksi. Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Di antaranya 39 senjata tajam dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov. Pihaknya juga menemukan tujuh jerigen berisi bensin yang diduga berkaitan dengan persiapan pembuatan molotov.

“Barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu,” kata Budi.

Baca Juga :   Ketua Umum PDI Perjuangan Tunjuk Puan Jadi Ketua DPR 2024-2029

Barang-barang itu, kata Budi, ditemukan dalam rangkaian tindakan pencegahan yang dilakukan Ditreskrimum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Selain 39 senjata tajam, polisi menyita dua pucuk airsoft gun, satu tabung gas isi airsoft gun, serta 25 gram gotri yang diduga digunakan sebagai bahan isi airsoft gun.

Ada pula tiga stik golf, satu unit toa, satu cat semprot dan 11 tas ransel yang diduga akan digunakan untuk membawa atau menyimpan molotov.

Pihaknya, kata Budi lagi, turut mengamankan empat banner, empat strip Tramadol dan dua strip Diazepam. Budi menegaskan senjata tajam maupun benda lain yang dapat membahayakan keselamatan dilarang dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Ketentuan tersebut, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat, dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian,” ujar Budi.

Sementara,Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari langkah preventive strike untuk mencegah terjadinya kekerasan, kebakaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga :   Anggota Komisi IX Ini Minta Pemerintah Kaji Ulang Belajar Tatap Muka untuk Anak

“Penyidik saat ini telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti, sebagaimana rekan-rekan lihat bersama di hadapan kita,” tutur Iman.

Di tengah pengamanan dan persiapan aksi, Polda Metro Jaya menyatakan situasi Jakarta hingga sekitar pukul 10.38 WIB masih aman dan terkendali. Aktivitas masyarakat, mulai dari lalu lintas, pendidikan, ibadah hingga kegiatan ekonomi, disebut masih berjalan normal.

Polisi meminta masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi tidak mudah terprovokasi oleh ajakan maupun informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta tidak membawa senjata, benda tajam, bahan mudah terbakar, maupun barang lain yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Polda Metro Jaya menegaskan pengamanan diarahkan untuk menjaga agar hak menyampaikan aspirasi tetap berjalan, namun keamanan masyarakat luas tidak dikorbankan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics