KPK Sita Mobil Pemberian Pengusaha EBS ke Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Mobil disita penyidik KPK di wilayah Jakarta Selatan dan diduga merupakan pemberian pihak swasta berinisial EBS.
Penyitaan mobil itu dilakukan saat KPK mengembangkan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Agustus 2026. “Pada 10 Agustus 2026, penyidik melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/08/2026).
Menurut Budi, mobil itu disita karena penyidik menduga kendaraan itu berkaitan dengan pemberian dari EBS. KPK kini tengah menelusuri hubungan pemberian itu dengan perkara korupsi yang sedang dikembangkan.
“Penyidik akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujarnya.
Nama EBS sebelumnya muncul dalam penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK mengungkap EBS memberikan sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu. Aset tersebut antara lain mobil mewah, apartemen mewah hingga rumah mewah.
Pemberian aset itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. KPK mencurigai adanya keterkaitan antara pemberian aset dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu. KPK juga tidak menutup kemungkinan menelusuri apakah aset-aset berkaitan dengan proyek pemerintah yang diduga bermasalah.
Tak hanya menyita mobil, KPK sebelumnya menggeledah rumah Vinna Ledy Anggraheni pada Kamis (13/08/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sejumlah proyek lainnya.
Budi menjelaskan keberadaan anggota DPRD dalam rangkaian penyidikan menjadi perhatian karena legislatif dinilai memiliki pengetahuan mengenai proyek-proyek yang tengah diperiksa KPK.
“Artinya, pihak-pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut,” kata Budi.
KPK kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD dalam proses pengusulan proyek maupun dugaan penerimaan aliran uang dari proyek tersebut.
“Apakah kemudian ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif, atau kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya masih didalami. Kami akan update nanti,” ujarnya.
Penyidikan KPK juga mulai mengarah pada dugaan aliran dana kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.
“Untuk aliran dananya ini kepada penyelenggara negara dan juga ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. Untuk detailnya siapa saja belum bisa kami sebutkan karena memang ini masih maraton dilakukan penyidikannya ya, baik pemeriksaan para saksi maupun penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi.
KPK masih melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memetakan hubungan antara proyek, pihak swasta, pejabat pemerintah, serta dugaan aliran dana.
Sebagaimana diketahui, perkara di Kota Bengkulu ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Saat itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru. Pergerakan penyidikan kemudian melebar ke Kota Bengkulu. Pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman juga digeledah. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. KPK menyatakan rangkaian penggeledahan dan penyitaan ituberkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.