KPK Sita Dokumen, Barang Bukti Elektronik dan Uang dari Ruang Wamen Imigrasi

0
58
Reporter: Wisnu Yusep

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan uang tunai puluhan juta rupiah saat menggeledah ruangan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada 9 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik itu untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Dari penggeledahan di ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah,” kata Budi di Jakarta, Rabu (10/06/2026).

Pada hari yang sama, kata Budi, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat dan kediaman tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP). Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, lanjut Budi, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah Juniadi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :   Masuk Masa Reses, Puan Beberkan Kinerja DPR Selama Masa Persidangan, Apa Saja?

Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim kemudian mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari berselang, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022-2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, baik saat masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM maupun setelah beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik itu. Delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Baca Juga :   KPK Periksa Ulang Fuad Hasan untuk Kasus Kuota Haji

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics