Program MBG Disebut Bagian dari Pemenuhan Hak Gizi Anak, dan Sesuai Konstitusi
Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut program MBG, selain memberikan makanan untuk anak, juga membangun literasi gizi, karakter, dan menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat lokal.
Menurut Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Mariman Darto, masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, terutama desil 1 hingga 5, menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam program MBG. Pemenuhan kebutuhan pangan bergizi merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak dasar anak.
“Negara wajib menjamin hak anak untuk tumbuh dan mendapatkan layanan kesehatan yang paripurna,” kata Mariman dalam acara dialog Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, di gedung Muhammadiyah, Jawa Timur, selasa (25/8).
Karena itu, kata Mariman, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memperkuat posisi pemenuhan hak anak dalam kerangka konstitusi. Dan putusan itu dengan Pasal 28B dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang membuat perspektif MBG tidak hanya sebagai kebijakan pemerintah.
“Secara ideal, secara filosofis, pemahaman kita tentang konsep ini harusnya tertata,” katanya.
Selain itu, lanjut Mariman, BGN tidak menempatkan MBG sebagai program pemberian makanan. Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai, mulai dari pemenuhan gizi, hingga pembentukan karakter anak.
Menurut Mariman, salah satu aspek yang menjadi perhatian yakni literasi gizi. Dalam hal itu, anak perlu memahami makanan yang dikonsumsi, kandungan gizi, dan sumber pangan yang tersedia di lingkungan anak.
Selain aspek gizi dan pendidikan, kata Mariman, MBG pun memiliki dampak terhadap perekonomian masyarakat. Apalagi program MBG dinilai menciptakan rantai pasok yang melibatkan petani, peternak, koperasi, kelompok tani, dan pelaku usaha lokal.
Berdasarkan datanya, kata Mariman, angka kontribusi ekonomi yang tercipta dari program MBG sekitar Rp 14,61 triliun. Kemudian, ada sekitar 1,28 juta tenaga kerja, dan aliran dana sebesar Rp 600 miliar yang didapatkan peternak.
Kendati demikian, kata Mariman, pihaknya mengakui pelaksanaan MBG masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam aspek tata kelola. Untuk itu dibutuhkan integritas, independensi pengelola, serta kualitas layanan. Selain itu, BGN harus memastikan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bekerja secara profesional, dan tidak memiliki konflik kepentingan.
“Sekali keracunan, satu saja, maka suspensi (SPPG) 10 hari akan dilakukan,” ujarnya.
Sebagai kader Muhammadiyah, Mariman berharap amanah yang diberikan kepadanya dapat dijalankan dengan integritas. Mariman juga meminta dukungan dan doa agar pelaksanaan tugas di BGN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.