Saksi Ungkap KMA Kuota Haji 50:50 Di-Backdate, Diminta Dirjen PHU
Gedung KPK/Dok. KPK
Fakta baru mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej mengungkap adanya permintaan untuk membuat tanggal keputusan pembagian kuota haji khusus 50% secara mundur (backdate).
Pengakuan Ahmad itu disampaikan Bahiej saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (03/09/2026).
Bahiej membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya perintah percepatan dalam proses penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang penetapan kuota tambahan haji 2024.
Dalam BAP yang dibacakan, Bahiej menyatakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan.
“Pada KMA (Keputusan Menteri Agama) 1156 Tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50%, sejumlah 20 ribu yang terbagi kuota reguler sebanyak 10.000 dan kuota haji khusus sebanyak 10.000.”
Bahiej juga mengaku baru mengetahui adanya pembagian 50:50 tersebut setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024. “Saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat zoom meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024,” demikian keterangannya dalam BAP yang dibacakan JPU KPK, Greafik SH.
Ia menyebut Biro Hukum tidak melakukan kajian mendalam terhadap draf KMA 1156 karena adanya perintah percepatan. “Karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, biro hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan,” tambahnya.
Jaksa Greafik kemudian memastikan apakah keterangan tersebut benar-benar diberikan Bahiej saat pemeriksaan. “Ini betul keterangan bapak?” tanya jaksa ke Ahmad.
“Iya, itu berita acara pemeriksaan,” jawab Ahmad.
Kejanggalan semakin terang ketika ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani mengonfirmasi proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023. Hakim menanyakan apakah benar terdapat permintaan agar tanggal KMA dibuat mundur atau tidak sesuai dengan tanggal sebenarnya ditandatangani. Bahiej pun lantas membenarkannya.
Hakim kemudian membacakan kembali keterangan Bahiej dalam BAP yang menyebut bahwa tidak ada pembahasan internal di Biro Hukum terkait pembagian kuota tambahan haji khusus 50:50.
“Pada proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umroh) dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU. Seperti itu keterangannya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Bahiej.
Keterangan Ahmad ini menjadi penting karena dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengungkap bahwa KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tercatat bertanggal 21 Desember 2023. Namun, dokumen tersebut sejatinya baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Dengan kata lain, kata jaksa terdapat selisih waktu antara tanggal yang tercantum dalam keputusan dengan waktu sebenarnya dokumen tersebut ditandatangani.
Jaksa KPK juga sebelumnya mengungkap bahwa pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut diduga berkaitan dengan waktu pelunasan biaya haji. Calon jemaah yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan disebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pembayaran. Sebab, batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan.
KMA tersebut juga disebut tidak disebarluaskan secara luas dan hanya bersifat terbatas. Persoalan lainnya adalah pembagian kuota tambahan yang ditetapkan 50:50. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.
Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, semestinya pembagiannya mengikuti proporsi tersebut. Haji reguler seharusnya mendapat tambahan 18.400 jemaah, sedangkan haji khusus hanya memperoleh tambahan 1.600 jemaah. Dengan pembagian tersebut, kuota haji reguler yang semula 203.320 menjadi 221.720 jemaah. Sementara kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 jemaah. Namun, keputusan yang kemudian diterbitkan justru membagi tambahan 20.000 kuota secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jaksa KPK menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Selain Yaqut dan tiga terdakwa lainnya, jaksa juga menduga perkara tersebut menguntungkan pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).