ADRO Buka Suara soal Pemberitaan Penggeledahan KPK di Perusahaan Tambang
Pertambangan batubara Adaro/Dok. AE
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk, menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu perusahaan pertambangan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tanggapan tersebut disampaikan Alamtri kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor ALAM/077/IX-26/corsec tertanggal 2 September 2026, sebagai respons atas permintaan penjelasan BEI mengenai pemberitaan di media massa.
Dalam surat tersebut, Alamtri menanggapi pemberitaan yang dibuat oleh inilah.com. Perseroan menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang dibuat secara sepihak tanpa adanya konfirmasi atau verifikasi resmi kepada perusahaan.
“Terhadap pertanyaan yang diajukan oleh PT Bursa Efek Indonesia terhadap pemberitaan yang dibuat oleh inilah.com, dapat kami sampaikan bahwa kami tidak bertanggung jawab atas pemberitaan-pemberitaan yang dibuat secara sepihak tanpa konfirmasi atau verifikasi resmi kepada kami,” tulis manajemen Alamtri dalam surat tersebut.
Perseroan mengatakan tetap memperhatikan dan mencermati perkembangan pemberitaan mengenai perusahaan sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Terkait dampak pemberitaan tersebut, Alamtri menyatakan hingga surat tanggapan disampaikan tidak terdapat dampak operasional maupun keuangan terhadap Perseroan.
“Sampai dengan surat tanggapan ini dibuat, tidak terdapat dampak operasional maupun keuangan terhadap Perseroan sehubungan dengan hal yang diberitakan tersebut,” tulis manajemen.
Alamtri juga menyatakan tidak terdapat risiko operasional maupun keuangan terhadap Perseroan akibat pemberitaan tersebut hingga tanggal surat tanggapan.
Lebih lanjut, perusahaan menyatakan tidak terdapat fakta, informasi material, maupun kejadian penting yang timbul akibat pemberitaan tersebut yang dinilai dapat berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan hidup Perseroan ataupun memengaruhi harga saham ADRO.
“Sampai dengan surat tanggapan ini dibuat, tidak ada fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan hidup Perseroan serta dipandang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan,” tulis manajemen.
Sebelumnya, KPK menyatakan salah satu dari delapan lokasi yang digeledah penyidik di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026 merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perusahaan tersebut berstatus wajib pajak yang menjalani proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin. Namun, KPK belum mengungkap identitas perusahaan tambang yang digeledah.
Pernyataan tersebut muncul ketika KPK ditanya mengenai kemungkinan salah satu lokasi penggeledahan merupakan PT Adaro Indonesia. KPK hanya memastikan bahwa salah satu lokasi penggeledahan merupakan perusahaan di sektor pertambangan, tanpa menyebut nama perusahaan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Dalam perkembangannya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026 setelah menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Pada Agustus 2026, KPK menyebut terdapat tiga sprindik dalam pengembangan perkara KPP Madya Banjarmasin.