KPK Segera Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka baru dari sektor penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan akan segera dilakukan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji khusus, termasuk potensi keterkaitan dengan aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama.
“Kami akan segera menjadwalkan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/04/2026).
Diketahui, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 9 Agustus 2025 dan menyoroti pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada awal 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.
Kasus ini turut menyoroti peran strategis PIHK dalam penyelenggaraan haji khusus. PIHK memiliki kewenangan dalam mengelola paket layanan haji di luar kuota reguler yang disediakan pemerintah. Dalam praktiknya, pengelolaan kuota haji khusus membutuhkan transparansi tinggi karena melibatkan distribusi kursi, biaya layanan, serta interaksi dengan otoritas pemerintah.
Tanpa pengawasan ketat, kata Budi, celah penyimpangan dapat muncul, terutama dalam bentuk jual beli kuota atau pemberian imbalan untuk mendapatkan prioritas.
Budi menegaskan bahwa pendalaman terhadap tersangka baru akan difokuskan pada alur pengambilan keputusan, mekanisme distribusi kuota, serta potensi aliran dana yang melibatkan berbagai pihak.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan memastikan akuntabilitas dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.