KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Diamankan
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah itu mengamankan belasan orang dalam sebuah operasi yang menyasar lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.
Di antara pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, KPK juga menangkap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta beberapa pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga Rabu (03/06/2026), jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai belasan orang.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, operasi belum sepenuhnya berakhir. Tim KPK masih bergerak di sejumlah daerah untuk melakukan pengembangan kasus dan mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” ujarnya.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk memutuskan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Untuk diketahui, OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan intensif yang tengah dilakukan penyidik KPK untuk mengetahui peran masing-masing pihak serta nilai dugaan kerugian atau keuntungan yang diperoleh dari praktik yang sedang diselidiki.
KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.