KPK Kuliti Peran Aktif Bos Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Skandal Kuota Haji
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan aktif Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR) dalam lobi-lobi ilegal penambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Keduanya, diduga kuat melakukan manuver bersama Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur untuk mengamankan jatah kursi haji di luar ketentuan yang berlaku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa para tersangka secara intensif melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama guna melobi pembagian kuota haji khusus.
Mereka, kata Asep, mendesak agar porsi haji khusus ditingkatkan melebihi batas legal delapan persen hingga akhirnya disepakati skema pembagian 50% antara haji reguler dan khusus.
Tidak hanya soal jumlah, kata Asep, Ismail dan Asrul juga mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour agar mendapatkan status percepatan keberangkatan atau T0 (T-Nol).
“Status T0 ini menjadi krusial karena memungkinkan jemaah untuk mendaftar dan berangkat pada tahun yang sama tanpa masa tunggu. Fasilitas eksklusif inilah yang kemudian membuat harga jual paket haji melonjak drastis, sehingga mendatangkan keuntungan finansial yang besar bagi perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Asep dalam keteranganya di Gedung KPK, Senin (31/03/2026) malam.
Untuk melancarkan skema ini, lanjut Asep, KPK mengendus adanya aliran dana panas ke sejumlah pejabat teras di Kementerian Agama. Ismail, kata Asep, diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta setoran tambahan dalam bentuk dolar dan riyal kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
“Akibat kongkalikong ini, Maktour diperkirakan meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar,” jelas dia.
Di sisi lain, kata dia, Asrul Aziz Taba diduga menggelontorkan dana yang jauh lebih besar, yakni mencapai US$406.000 kepada Gus Alex.
Pemberian uang itu, kata Asep, berbuah manis bagi delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengannya, yang dilaporkan mengeruk keuntungan ilegal dengan total mencapai Rp40,8 miliar sepanjang tahun 2024.
KPK menegaskan bahwa seluruh pemberian uang tersebut ditujukan kepada para pejabat terkait sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus Korupsi Kuota Haji Jadi Dua Kluster Besar
KPK pun telah memetakan kasus korupsi kuota haji ini ke dalam dua kluster utama. Pembagian ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang melibatkan penyelenggara negara serta pihak swasta dalam pengelolaan kuota tambahan yang menyalahi aturan.
“Dalam perjalanannya ada dua kluster yang kami tangani,” ujar Asep.
Klaster pertama, kata Asep, berkaitan erat dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang dinilai menabrak aturan hukum. Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut tidak merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50% dan 50%. Jadi, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” kata Asep saat memaparkan penyimpangan administrasi pada kluster pertama.
Penyimpangan kebijakan ini, kata Asep, lantas menyeret nama besar sebagai tersangka, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di balik perubahan proporsi kuota yang merugikan antrean haji reguler tersebut.
Sementara itu, kluster kedua berfokus pada sisi penyuapan atau aliran dana yang muncul akibat kebijakan pembagian kuota “50-50” tersebut.
KPK, lanjut Asep, menemukan adanya praktik curang di mana pihak biro perjalanan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama demi mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan.
“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” tegas Asep mengenai temuan aliran dana di kluster kedua.
Diketahui, pihak-pihak yang terjaring dalam kluster kedua ini mayoritas berasal dari sektor swasta atau penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Asep menekankan bahwa penyidik kini tengah membidik para pelaku yang berperan sebagai pengumpul uang untuk menyuap oknum kementerian.
“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” tambahnya.
Dalam klaster kedua ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba sebagai tersangka.
Keduanya diduga berperan aktif dalam skema pemberian dana yang mengalir ke internal Kementerian Agama.