KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Suap HGB, Ada Dirjen ATR/BPN hingga Bos Summarecon dan Politisi

0
20
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sedikitnya lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/09/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pimpinan bersama jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah merampungkan gelar perkara atau ekspos pada Selasa dini hari (15/09/2026). Ekspos tersebut menyepakati penetapan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

Dari pihak politik, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan, Fahd A Rafiq turut ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif juga masuk dalam daftar tersangka.

Sementara dari pihak swasta, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, kasus ini menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pejabat pertanahan daerah, politisi, hingga petinggi perusahaan properti. Operasi senyap KPK ini disebut menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis.

Baca Juga :   Nusron Wahid Masuk Radar Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Fokuskan Periksa Penyelenggara Travel

Sumber internal menyebut, tim KPK menemukan puluhan koper, kardus, dan boks yang diduga berisi uang tunai. Barang itu ditemukan antara lain di rumah Gus Arif yang berada di kawasan Citragran Cibubur.

Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlah pasti uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan dan belum disampaikan secara resmi oleh KPK. Sumber internal juga menyebut Fahd A Rafiq dan Gus Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/09/2026). Dalam operasi, penyidik mengamankan 17 orang yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain Lampri dan Sontang Coin Manurung, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, serta sejumlah pihak lainnya. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga termasuk dalam 17 orang yang diamankan. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.

Leave a reply

Iconomics