Legislator Dorong RUU Reforma Agraria Hubungkan Penataan Aset dengan Pemberdayaan Masyarakat

0
7
Reporter: Kristian Ginting

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Azis Subekti mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menghubungkan penataan aset dengan pemberdayaan masyarakat. Reforma agraria tak boleh berhenti pada pembagian tanah dan penerbitan sertifikat.

Menurut Azis, keberhasilan reforma agraria harus diukur dari kemampuan tanah yang diberikan dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria bukan sekadar memberikan alas hak kepada seseorang dalam dokumen pertanahan. Tanah harus menjadi sumber penghidupan yang membuat rakyat lebih berdaya, memiliki kekuatan produksi, dan memperoleh bagian yang adil dalam rantai ekonomi,” kata Azis pada Senin (14/9).

Seperti diketahui, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini mengatur sejumlah hal, di antaranya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif, hingga melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.

RUU tersebut juga berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, serta memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.

Baca Juga :   Baleg dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU TPKS ke Sidang Paripurna DPR

Terkait hal ini, Azis menilai redistribusi dan restitusi tanah harus disertai akses pembiayaan, sarana produksi, teknologi, pendampingan usaha, kelembagaan koperasi, serta kepastian pasar.

“Tanpa dukungan itu, penerima tanah tetap berada dalam posisi ekonomi yang lemah dan rentan kembali kehilangan asetnya,” jelas anggota Fraksi Gerindra DPR tersebut.

Karena itu, Azis mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria menghubungkan penataan aset dengan pemberdayaan masyarakat. Kawasan reforma agraria dinilai harus dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat sesuai potensi setiap wilayah.

“Tanah tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Ia harus dipertemukan dengan modal, pengetahuan, teknologi, pasar, dan kelembagaan ekonomi rakyat,” ungkap Azis.

“Di situlah reforma agraria berubah dari pembagian aset menjadi jalan pemberdayaan,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Azis yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria ini pun menilai, perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi tidak cukup hanya melalui larangan pengalihan.

“Negara harus menghadirkan perlindungan ekonomi agar masyarakat mampu mempertahankan dan mengelola tanahnya secara produktif,” kata Azis.

Baca Juga :   Komisi VII Dukung Percepatan Pemanfataan EBT di Indonesia

“Reforma agraria baru menemukan maknanya ketika tanah tetap berada dalam kendali rakyat, tumbuh menjadi kekuatan ekonomi, dan menghadirkan kesejahteraan lintas generasi,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics