Pemprov DKI Jakarta Diminta Kalkulasi Ulang Rencana Penerbitan Obligasi

0
18
Reporter: Arif Hatta

Rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan. Salah satunya Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa yang mengingatkan agar berhati-hati mengambil utang dan belajar dari pengalaman Brasil yang pernah mengalami gagal bayar obligasi daerah.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan pandangan Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai peringatan tersebut memiliki dasar yang kuat.

Menurut Didik, kasus gagal bayar obligasi daerah di negara berkembang perlu menjadi pelajaran agar penerbitan utang daerah tidak menimbulkan risiko bagi pemerintah pusat.

“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik.

Ia menilai kontroversi tersebut justru diperlukan agar pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan otoritas terkait mempertimbangkan secara matang risiko penerbitan obligasi. Terlebih, menurut Didik, kualitas politik dan birokrasi menjadi faktor penting dalam pengelolaan utang daerah.

Didik juga mengingatkan adanya risiko moral hazard apabila pemerintah daerah memiliki persepsi bahwa pemerintah pusat akan memberikan bailout ketika terjadi gagal bayar. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mendorong daerah melakukan overborrowing dan melemahkan disiplin fiskal.

Baca Juga :   TMMIN Donasikan Kijang Innova Ambulance Kepada Pemprov DKI Jakarta

Didik menilai penerbitan obligasi belum menjadi kebutuhan mendesak karena APBD Jakarta dinilai masih sangat besar. Ia menyarankan pemerintah daerah terlebih dahulu memperbaiki efisiensi belanja dan tata kelola anggaran.

“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup dimana tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 triliun rupiah,” katanya.

Didik juga menyoroti utang pemerintah pusat yang menurutnya telah memberikan tekanan besar terhadap APBN.

“Sebenarnya yang perlu dibatasi penerbitan obligasi pemerintah pusat, yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai Rp10 ribu triliun sepeninggal Jokowi,” kata Didik.

Didik meminta Pemprov DKI Jakarta membenahi tata kelola internal sebelum menerbitkan obligasi daerah.

“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan sendiri oleh kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, prosesnya melibatkan DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan OJK.

Leave a reply

Iconomics