Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Tak Hanya Selesaikan Konflik Tanah, Juga Angkat Petani Gurem
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Khozin menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akan menyelesaikan berbagai persoalan terkait masalah tanah. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Adapun RUU Reforma Agraria mengatur sejumlah hal, di antaranya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif, hingga melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” kata Muhammad Khozin pada Rabu (9/9).
RUU ini juga berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, serta memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.
Terkait penyelesaian konflik agraria, kata Khozin, banyak perkara lahir dari keputusan negara, tumpang tindih izin, penguasaan tanah berskala besar, tidak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi, atau belum diakuinya wilayah masyarakat adat.
“RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik,” tutur politisi PKB itu.
Lewat calon beleid ini, nantinya negara dapat meninjau kembali hak atau izin yang bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan, serta memulihkan penghidupan masyarakat yang terdampak.
Menurut Khozin, penyelesaian konflik agraria tidak boleh berhenti pada mediasi apabila ketimpangan kekuasaan dan pelanggaran yang menjadi akar konflik tetap dipertahankan.
“Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tegas Khozin.
Selain menyelesaikan konflik agraria struktural, Khozin yang merupakan anggota Panja RUU Reforma Agraria mengungkap RUU tersebut akan mengangkat atau memberikan perlindungan kepada petani gurem.
“RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,” ungkap Khozin.
Menurut Khozin, RUU Reformasi Agraria dapat mencegah distribusi tanah jatuh kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang telah menguasai tanah dalam jumlah besar.
“Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang yang didistribusikan harus memperkuat penghidupan penerimanya,” sebut Khozin.
Khozin mengatakan, RUU Reforma Agraria juga memuat pengamanan terhadap konsentrasi ulang tanah. RUU ini akan mengatur agar pemerintah mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, dan bentuk penguasaan tidak langsung yang dapat digunakan untuk menghindari pembatasan.
“Prioritas penerima harus diberikan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria,” ujar Khozin.
“Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,” sambung Khozin.
Khozin menyatakan, RUU ini diharapkan dapat memastikan reforma agraria menghasilkan 3 perubahan nyata.
“Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.