Waka Komisi X DPR Ingatkan Rencana Alih Status Guru Harus Buat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati mengingatkan agar rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berhenti sebagai kebijakan perubahan status kepegawaian saja. Esti meminta ada pertimbangan afirmasi bagi guru terhadap rencana peningkatan status pegawai, termasuk masa pengabdian.
“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti pada Jumat (11/9).
Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah tengah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus PPPK yang akan diangkat sebagai PNS. Adapun alih status ini mencakup untuk guru PPPK penuh dan paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini juga termasuk untuk guru madrasah negeri dan guru TK.
Terkait hal tersebut, Esti menyoroti kesiapan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan dalam skema PPPK paruh waktu. Hal ini juga disampaikan Esti saat rapat kerja Komisi X DPR dan Kemendikdasmen beberapa waktu lalu.
“Perubahan status menjadi PPPK paruh waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Esti mengingatkan, perhatian juga harus diarahkan kepada tenaga kependidikan yang selama ini ikut menopang jalannya pendidikan, namun masih menerima penghasilan sangat rendah meskipun bekerja setiap hari.
“Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita melihat belum ada penganggaran bagi PPPK paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkap Esti.
“Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan,” sambung Esti
Oleh karena itu, Komisi X DPR akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru maupun tenaga kependidikan PPPK Plparuh Wlwaktu dalam pembahasan kebijakan alih status guru ini.
Di tengah berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan hingga revitalisasi sekolah, Esti menegaskan anggaran pendidikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mereka yang selama ini mengabdi untuk pendidikan Indonesia.
“Kita harus memikirkan tenaga kependidikan yang paruh waktu. Maka penganggaran untuk guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, baik guru maupun tenaga pendidik, harus kita upayakan bersama,” tutur Esti.
Lebih lanjut, pimpinan Komisi Pendidikan DPR ini menegaskan bahwa perubahan status guru PPPK harus membawa kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik, bukan sekadar perubahan administrasi. Esti menyatakan, yang dibutuhkan guru PPPK adalah kepastian, bukan kebingungan baru.
“Skema PPPK paruh waktu harus punya kejelasan soal hak, penghasilan, masa kerja, hingga peluang peningkatan status. Semua itu tidak boleh dibiarkan abu-abu. Kebijakan harus jelas dan berpihak,” tukas Esti.
Esti juga menyoroti kekhawatiran guru senior yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam ketidakpastian karena penyelesaian status mereka tertunda. Khususnya kekhawatiran apabila ada persyaratan usia untuk peningkatan status guru.
“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti.
“Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah,” sambung Esti.
Jika usia guru bertambah selama bertahun-tahun mengabdi, Esti mengingatkan agar masa pengabdian itu dijadikan sebagai dasar afirmasi, bukan justru menjadi alasan untuk menutup kesempatan.
“Maka pemerintah harus membangun mekanisme afirmasi yang objektif bagi guru senior dan guru yang bekerja di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik,” jelas Esti.
“Afirmasi bukan berarti mengabaikan kompetensi, tetapi mengakui kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan,” lanjut Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Esti mengatakan, proses seleksi tidak boleh menghapus seluruh rekam jejak guru dan memperlakukan mereka seolah-olah baru pertama kali memasuki ruang kelas. Apalagi negara memiliki data masa kerja, penilaian kinerja, sertifikasi, dan tempat pengabdian mereka.
“Pemerintah juga perlu memastikan adanya peluang peningkatan status ke depan bagi guru PPPK, yang tentunya harus didukung dengan kesiapan anggaran dan mekanisme yang transparan,” sebut Esti.
Lebih lanjut, Esti meminta pemerintah menjamin bahwa proses transisi tidak menyebabkan guru kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, atau terputus masa kerja mereka.
“Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya. Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, negara wajib memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi,” kata Esti.
Esti melanjutkan, pemerintah juga harus menetapkan jalur karier guru PPPK yang jelas. Mulai dari kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan kontrak berdasarkan kinerja, hingga jaminan hari tua.
“Status PPPK tidak boleh dipertahankan sebagai ruang tunggu tanpa masa depan atau diposisikan sebagai ASN lapis kedua. Mereka yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak sebagai aparatur negara,” tukas Esti.
“Pemerintah harus jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi,” sambungnya.
Esti pun memandang, Pemerintah perlu menyusun satu peta jalan nasional yang menjelaskan kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, jaminan bagi guru senior, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, serta nasib guru yang tidak masuk kuota PNS.
“Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” kata Esti.
Di sisi lain, Esti menyebut penataan guru harus menjadi koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan nasional. Ia menilai, Negara tidak boleh mengulang siklus lama, yakni merekrut guru tanpa peta kebutuhan, membiarkan mereka mengabdi dalam ketidakpastian, lalu menyelesaikan persoalan secara parsial setelah jumlahnya membesar.
“Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan Negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan,” ujarnya.
Esti juga menekankan pentingnya pemerataan guru di seluruh daerah di Tanah Air. Ia menyinggung soal masih banyaknya daerah yang kekurangan guru, bahkan di kota-kota besar.
“Jika perubahan status hanya menghasilkan tambahan PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu pembelajaran, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan pendidikan,” tutur Esti.
Esti mengingatkan, pendidikan yang berkualitas bukan hanya berbicara tentang kurikulum, sarana prasarana, maupun sistem pembelajaran.
“Di balik proses pendidikan, ada guru dan tenaga kependidikan yang setiap hari bekerja dan mengabdikan dirinya untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan,” pungkasnya.