Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi
Ketua DPR Puan Maharani tutup Sidang Umum Asean Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ke-44 di Jakarta/Dokumentasi DPR
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh terkait rencana kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian LPG 3 kg bersubsidi.
Puan menekankan bahwa meskipun tujuannya baik untuk memastikan subsidi tepat sasaran, implementasinya tidak boleh menyulitkan rakyat kecil.
“Kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” ujar Puan di Jakarta kepada wartawan, Rabu (27/08/2025).
Menurutnya, reformasi distribusi subsidi energi harus dirancang dengan pendekatan yang berpihak pada masyarakat. Prinsipnya, setiap kebijakan harus dirasakan manfaatnya oleh kelompok yang paling membutuhkan, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan rentan.
Puan menyoroti fakta bahwa selama ini masih banyak LPG 3 kg yang tidak sampai ke tangan yang berhak. Sistem berbasis NIK dinilai bisa menjadi solusi untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan cara yang tepat.
“Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Pastikan Infrastruktur Siap dan Tidak Hambat Warga 3T
Selain edukasi, Puan juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan kesiapan infrastruktur data dan pelaksanaan teknis di lapangan. Hal ini mencakup integrasi sistem distribusi dengan Basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKS) serta kepemilikan KTP elektronik oleh masyarakat yang berhak.
Ia mewanti-wanti agar masalah administratif tidak menghalangi warga yang benar-benar membutuhkan, termasuk mereka yang tinggal di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). “Jangan sampai warga yang berhak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena masalah administratif,” tegas Puan.
DPR, kata Puan, siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan tidak menciptakan kerumitan baru. Ia berharap kolaborasi antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyusun implementasi yang tidak memberatkan masyarakat.
“Pada akhirnya, semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Namun, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.