Analis: Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Salah, Investor Kabur dari Pasar Modal

0
1243

CSA Research Institute menilai setiap kasus hukum yang menjerat salah satu emiten akan membuat harga suatu saham akan turun. Soalnya, pelaku pasar sangat khawatir sehingga bisa membuat harga saham terkait mengalami penurunan.

“Dalam sebuah diskusi pelaku pasar, jika ada oknum yang bersalah maka diperlakukan sebagai entitas pribadi, bukan perusahaannya yang dibekukan atau sebagainya,” kata analis CSA Research Institute Reza Priyambada dalam webinar Perilaku Abuse of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum pada Senin (16/8).

Karena itu, kata Reza, dalam konteks penangan kasus hukum yang mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang perlu dipastikan Kejaksaan Agung memahami penanganan investasi di pasar modal. Juga harus memiliki pemahaman unrealized loss dalam sebuah transaksi saham.

“Semisal, Asabri-Jiwasraya membeli saham A dengan harga Rp 2.730, dan setelah 3 bulan investasi ternyata harga sahamnya turun ke Rp 2.630. Secara pembukuan mengalami kerugian 100 poin. Nah, 100 poin itulah yang disebut sebagai unrealized loss. Jadi ruginya itu masih rugi potensial. Tapi, tiba-tiba datanglah aparat penegak hukum meriksa manajer investasi (MI) dan menganggapnya telah merugikan negara. Lha, yang merugikan negara itu siapa gitu, atas dasar apa merugikan negara. Lalu, kemudian uang negara yang mana yang dirugikan,” ujar Reza.

Baca Juga :   Integrasikan Hulu-Hilir, Waskita Precast Bangun Pabrik Admixture

Status merugikan negara itu, kata Reza, apabila ada dana dari APBN yang dipakai untuk hal yang tidak benar, maka bisa dianggap merugikan negara. Tapi, untuk kasus Asabri-Jiwasraya uang nasabah yang diinvestasikan ke dalam suatu portofolio yang kemudian dinilai merugikan negara.

“Kan uang negara hanya digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi ini. Jadi sebenarnya aset perusahaan asuransi berupa saham ini dana nasabah pemegang polis atau punya negara? Apa yang salah, sampai sekarang nalar kita belum sampai terkait dengan penanganan kasus ini. Sungguh proses hukumnya sangat di luar nalar,” kata Reza lagi.

Reza karena itu berharap jangan sampai karena penanganan kasus hukum yang salah di pasar modal justru mempengaruhi kepercayaan investor. Apalagi saat ini market cap berdasarkan statistik pasar modal Indonesia sudah mencapai Rp 7.100 triliun.

“Anggaplah misalkan, pada akhirnya karena proses hukum ini menyebabkan polis dari Asabri dan Jiwasraya tidak bisa dicairkan. Terus anggaplah Jiwasraya dan Asabri memiliki 500 investor, terus mereka nggak percaya lagi dengan pasar modal. Artinya kita sudah kehilangan 1.000 investor,” ujarnya.

Baca Juga :   Komut Indofarma Mundur, Laksono Ungkap Adanya Dugaan Fraud hingga Masuk Perawatan PPA

Yang perlu diingat, kata Reza, misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) itu meningkatkan literasi keuangan yang dinilai akan meningkatkan kapitalisasi pasar. Apabila ada ketidakpercayaan di pasar modal tentu akan merepotkan, apalagi sekarang merupakan eranya media sosial yang bisa menjadi booster ketidakpercayaan yang tentu saja tidak diharapkan.

Soal penanganan kasus Asabri-Jiwasraya, Reza mengusulkan agar penegak hukum meminta masukan dari OJK agar proses hukumnya berjalan dengan baik. Soalnya mengutip pernyataan seorang filsuf Jeremy Bentham, hukum yang tidak adil adalah bagian dari spesies kekerasan.

“John Locke juga mengatakan, kebijaksanaan seseorang akan membuat hukum tidak hanya terdiri dari landasan keadilan tapi juga penerapannya yang senantiasa mempertimbangkan dengan cara apa hukum mendapat kepastian,” kata Reza.

Karena itu, kata Reza, kepastian hukum atas kasus Jiwasraya dan Asabri merupakan harapan semua pihak. Diharapkan penanganan kasus hukum yang terjadi di pasar modal akan semakin baik mengingat pasar modal memiliki UU Pasar Modal.

“Jadi sebaiknya tidak sembarangan dialihkan ke UU Tipikor bila masih bisa diselesaikan dengan UU Pasar Modal. Dengan demikian nasib dari para pemegang polis ini bisa jelas. Syukur-syukur uangnya bisa kembali, karena kan ini menyangkut investasi dari para nasabah pemegang polis,” katanya.

Leave a reply

Iconomics