KPK: Penegakan Hukum Masih Lemah untuk Tindak Pelanggaran Pemilu

0
39
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan umum (pemilu) di Indonesia masih belum optimal, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Temuan KPK tersebut merupakan bagian dari kajian pencegahan korupsi yang dilakukan Direktorat Monitoring pada 2025.

“Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu pun dinilai belum berjalan optimal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/04/2026).

Dalam kajian yang sama, KPK juga menemukan indikasi praktik penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang diduga bertujuan memengaruhi hasil pemilu.

“KPK dalam kajiannya menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan untuk memanipulasi hasil elektoral,” katanya.

Selain itu, KPK mengidentifikasi celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu. Celah ini dinilai berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

“Selain itu, masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas,” ujar Budi.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengusulkan lima langkah perbaikan untuk memperkuat sistem pemilu dan menekan risiko korupsi.

Baca Juga :   Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Diduga Terima Suap, Sri Mulyani: Pengkhianatan

Pertama, memperbaiki mekanisme seleksi penyelenggara pemilu dengan meningkatkan transparansi serta melibatkan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga didukung melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, menata ulang proses kandidasi partai politik, termasuk melalui persyaratan minimal keanggotaan dan penghapusan aturan yang membuka ruang intervensi elite partai.

Ketiga, mereformasi pembiayaan kampanye dengan mengatur metode kampanye serta membatasi penggunaan uang tunai.

Keempat, menerapkan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap di tingkat nasional dan daerah.

Kelima, memperkuat penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi semua pihak yang terlibat sebagai pemberi maupun penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Budi pun menilai perbaikan menyeluruh terhadap aspek penegakan hukum, tata kelola, dan sistem teknis pemilu diperlukan untuk menjaga integritas proses demokrasi serta mencegah praktik korupsi sejak tahap awal.

Leave a reply

Iconomics