Temukan Indikasi Suap Penyelenggara Pemilu, KPK Usulkan Lima Langkah Perbaikan Sistem

0
52
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Temuan itu tertuang dalam kajian yang dilakukan KPK melalui Direktorat Monitoring.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan praktik penyuapan itu diduga bertujuan memengaruhi hasil elektoral.

“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/04/2026).

Selain itu, kata Budi, KPK juga mengidentifikasi celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah. Celah itulah, kata Budi, berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

“Kajian ini merupakan bagian dari identifikasi potensi korupsi pada sektor penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPK pada 2025,” ujar Budi.

Dari hasil kajian itu, KPK pun menyusun sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem dan menekan risiko praktik koruptif. KPK mengusulkan lima langkah perbaikan.

Pertama, penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga didorong melalui optimalisasi sistem informasi partai politik.

Baca Juga :   KPK Gali Pengetahuan Plt Bupati Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR Forkopimda

Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang dinilai membuka ruang intervensi elite terhadap calon.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, antara lain melalui pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.

Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap pihak sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Melalui rekomendasi itu, lanjut Budi, KPK menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pemilu guna menjaga integritas proses demokrasi dan mencegah praktik korupsi sejak tahap awal.

Leave a reply

Iconomics