KPK Soroti Minimnya Pengawasan Kaderisasi Parpol
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlunya pembentukan lembaga pengawas khusus untuk mengawal proses kaderisasi partai politik. Langkah ini dinilai krusial guna menutup celah praktik koruptif sejak tahap awal pembentukan aktor politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ketiadaan pengawasan yang memadai dalam kaderisasi, pendidikan politik, hingga pengelolaan keuangan partai membuka ruang penyimpangan.
“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai, memperbesar risiko penyimpangan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/04/2026).
Budi menegaskan bahwa lemahnya transparansi juga dipicu belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai politik. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada akuntabilitas penggunaan dana.
Temuan ini, kata Budi, merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025 terkait pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik.
Dalam kajiannya, kata Budi lagi, KPK menemukan sistem kaderisasi yang belum berjalan optimal, termasuk adanya biaya masuk bagi calon kader hingga proses pencalonan dalam pemilu.
Situasi itu berpotensi mendorong praktik “pengembalian modal politik” ketika kader yang telah mengeluarkan biaya berupaya mengompensasi pengeluarannya melalui jabatan publik.
Sebagai respons, maka KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi, antara lain melalui pembagian jenjang anggota menjadi kader muda, madya, dan utama. Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.
Sementara, kata Budi, untuk jabatan strategis seperti presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, KPK mengusulkan agar kandidat berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode guna mendorong regenerasi dan mengurangi konsentrasi kekuasaan.
Mandat Pencegahan Korupsi
Di tengah beragam respons dari kalangan politik, KPK pun menegaskan bahwa kajian soal permasalahan ini merupakan bagian dari mandat pencegahan korupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menekankan lembaganya tetap berwenang melakukan kajian terhadap tata kelola partai.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Aminudin.
Ia juga menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum murni bertujuan memperbaiki tata kelola internal partai.
“Murni untuk pencegahan saja karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Senada, Budi menyebut seluruh rekomendasi dalam kajian tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi.
“Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi. Tentu itu adalah tugas dan fungsi yang dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan tata kelola partai politik memiliki peran strategis karena menjadi pintu awal lahirnya pejabat publik.
“Hasil kajian itu menjadi sebuah rekomendasi perbaikan. Ya harapannya nanti dilakukan tindak lanjut untuk kemudian kita sama-sama menutup ruang-ruang yang memang menjadi pemicu timbulnya suatu tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Melalui rekomendasi tersebut, KPK menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh pada sistem politik, khususnya di level partai, sebagai fondasi utama pencegahan korupsi jangka panjang.