KPK Susuri Jejak Transaksi Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). KPK pun memfokuskan aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Selasa (05/05/2026), yakni LAA yang merupakan staf di perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya, serta IS dari pihak swasta.
“Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait penukaran valas yang dilakukan tersangka FAR,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (07/05/2026).
KPK, lanjut Budi, menduga transaksi penukaran mata uang asing merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau penyamaran aset yang berasal dari praktik korupsi. Oleh karena itu, penguatan bukti diarahkan pada keterkaitan antara transaksi finansial dan konstruksi perkara utama.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 pihak lain di Pekalongan. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menilai terdapat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga diarahkan untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan. Skema ini, kata Budi, memperlihatkan celah tata kelola pengadaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dari praktik itu, Fadia dan pihak terkait diduga menerima total sekitar Rp19 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar mengalir ke Direktur PT RNB, serta sekitar Rp3 miliar masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum terdistribusi.