Waspada! KPK Ingatkan Modus “Pengaturan Perkara” Bea dan Cukai Berburu Korban

0
39
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengklaim dapat “mengatur” penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menegaskan klaim tersebut merupakan modus penipuan yang kerap berulang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik memperoleh informasi mengenai praktik itu saat menangani perkara terkait Bea Cukai. Informasi itu disebut beredar di wilayah Jawa Tengah.

“Kami menerima informasi adanya pihak yang mengaku bisa mengurus proses penanganan perkara ini. Kami tegaskan, itu tidak benar,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/04/2026).

Menurut Budi, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Budi juga mendorong masyarakat untuk segera melapor melalui kanal resmi apabila menemukan praktik serupa. Partisipasi publik, kata Budi, sangat penting, tidak hanya dalam mendukung pemberantasan korupsi, tetapi juga mencegah penipuan yang mencederai proses hukum.

Baca Juga :   Skandal Sertifikat K3: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Hadapi Meja Hijau Senin Depan

Diketahui kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal. Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pelaku usaha logistik. Para tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri dan Dedy Kurniawan. KPK kemudian menetapkan tersangka tambahan, yakni Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga terkait dengan praktik suap serta gratifikasi dalam pengurusan impor barang.

KPK menekankan bahwa modus “pengaturan perkara” biasanya memanfaatkan ketidaktahuan atau kepanikan pihak yang terlibat kasus hukum. Pelaku kerap mengaku memiliki akses ke aparat penegak hukum untuk memengaruhi proses penyidikan. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak percaya pada janji penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum resmi. Tidak memberikan uang atau imbalan kepada pihak yang tidak jelas. Segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. Dengan kewaspadaan publik dan pelaporan aktif, KPK berharap praktik serupa dapat ditekan sekaligus memperkuat integritas proses penegakan hukum di Indonesia.

Leave a reply

Iconomics