KPK Desak Pengepul Segera Serahkan Uang Panas di Skandal “Mahar” Jabatan di Pati
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada para pengepul uang dalam pusaran kasus dugaan pemerasan jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Lembaga antirasuah tersebut meminta agar uang yang dikumpulkan dari para calon perangkat desa segera diserahkan ke KPK, bukan dikembalikan secara personal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini penting agar aliran dana tersebut bisa diproses secara hukum sebagai barang bukti yang sah.
”Kami mengimbau, silakan terkait dengan uang-uang itu dikembalikannya kepada KPK, sehingga menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (04/02/2026).
Budi menjelaskan bahwa setelah uang tersebut diterima, tim penyidik akan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memetakan sejauh mana praktik pemerasan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
”Dari barang bukti itu, tentu nanti KPK akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menerangkan terkait dengan keberadaan uang tersebut,” tambahnya.
OTT Beruntun dan Dosa Berlapis Sudewo
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga yang digelar KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi senyap tersebut, Sudewo diringkus dan langsung diboyong ke Jakarta bersama tujuh orang lainnya.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka utama dalam skandal pemerasan pengisian jabatan perangkat desa ini. Ada Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati (Nonaktif); Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Namun, nasib Sudewo kian terpojok. Selain tersangkut kasus pemerasan di daerahnya, KPK juga mengumumkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.