KPK Buka Peluang Periksa Ulang ASN Bea Cukai yang Viral Kabur dari Wartawan

0
14
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi yang sempat menjadi sorotan publik setelah kabur menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Mei lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan peluang pemeriksaan ulang terbuka seiring munculnya sejumlah informasi baru dari para saksi terkait dugaan aliran uang dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kembali karena ada sejumlah keterangan yang perlu dikonfirmasi,” kata Budi di Jakarta, Rabu (17/06/2026) malam.

Salah satu saksi yang memberikan informasi terkait dugaan aliran dana tersebut, kata Budi, adalah kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus. Keterangan saksi itu, kata Budi, diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan suap yang melibatkan pihak PT Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW. Tiga tersangka berasal dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Baca Juga :   Riuh Kasus Kuota Haji Yaqut, KPK Anggap Sebagai Amunisi Dukungan Rakyat

Pada akhir Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan kepabeanan.

Perkara ini semakin menyita perhatian publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dari Blueray Cargo. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura oleh Djaka Budi. Bahkan, pada sidang 12 Juni 2026, pemilik Blueray Cargo John Field mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.

Leave a reply

Iconomics