KPK Cari Bukti Baru di Rumah Silmy Karim
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim akan menghasilkan bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan langkah penggeledahan itu merupakan tindak lanjut setelah penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (05/06/2026).
Diketahui, tim penyidik KPK mendatangi rumah Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.46 WIB.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat memasuki rumah melalui area garasi untuk melakukan penggeledahan.
Dalam pantauan di lokasi, beberapa penyidik tampak membawa koper yang diduga digunakan untuk mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah Silmy Karim yang kini berstatus tersangka.
“Hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam berbagai tahapan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa setiap layanan keimigrasian yang terkait dengan izin tinggal diduga memiliki tarif tertentu yang dipungut secara tidak sah oleh para pelaku.