Sosok Silmy Karim, Eks Wamen Imipas hingga Isu Terlibat Skandal Asmara dengan Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara
Tangkapan layar, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim
Nama eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjadi sorotan publik selepas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juni lalu. Silmy menjadi salah satu tersangka setelah penyidik KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sempat digelandang ke gedung KPK.
OTT KPK kali ini berbarengan pula dengan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) mulai dari Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).
Terlepas dari kasus BGN itu, menarik untuk menelusuri kasus OTT yang menimpa Silmy. Ketika tim Satgas KPK menangkap 17 orang tersebut, Silmy sesungguhnya tidak berada di lokasi. Dari jumlah itu, 8 orang merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan 9 orang merupakan swasta. Kemudian, dari jumlah itu 2 di antaranya Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Itu sebabnya, tim penyidik sempat mencari-cari keberadaan Silmy pasca-menangkap 17 orang itu. Berselang beberapa jam kemudian, Silmy lalu mendatangi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 22.33 WIB. Ketika dicegat wartawan, “Ya begini saja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy singkat pada 3 Juni lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, penyidik KPK resmi menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya. Kasus yang menjerat Silmy disebut berhubungan dengan pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang telah ditangani lembaga tersebut sejak 2025.
Menurut Setyo, pengembangan perkara tersebut semakin kuat setelah KPK memperoleh dukungan data dan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026. Salah satu penerima aliran dana tersebut diduga adalah Silmy Karim. KPK memperkirakan Silmy menerima jatah sekitar Rp 100 juta per pekan selama praktik itu berlangsung.
Skandal Asmara
Di samping kasus OTT ini, nama Silmy Karim sempat ramai dibicarakan warganet di jagat media sosial karena diduga terkait skandal asmara alias perselingkuhan. Kali ini nama Silmy tidak sendiri. Dia diduga menjadi pria idaman lain di balik perceraian eks Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Alexandra Askandar. Kini Alexandra menjabat sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Negara Indonesia atau BNI (Persero) Tbk.
Nama keduanya dikaitkan ketika Alexandra secara resmi menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 8 Maret 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1009/Pdt.G/2024/PA.JS. Meski ramai dibicarakan di jagat dunia maya, tetapi belum ada putusan hukum yang membuktikan perceraian Alexandra karena terlibat skandal asmara dengan Silmy.
Pihak Alexandra Askandar pun membantah tegas tudingan dan rumor tersebut. Bahkan isu pihak ketiga di balik perceraian disebut tidak benar dan informasi menyesatkan.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media massa dan media sosial, Ibu Alexandra Askandar menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pihak ketiga adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujar Sirly W. Nasir dari SWN PR & Advisory, selaku PR Consultant Alexandra, dalam pernyataan resminya pada Jumat 20 September 2024 seperti dikutip Suara Pantura pada 5 Juni 2026.