Hasil Sitaan KPK di Rumah Silmy Karim, Ada Harley, Ducati hingga Porsche
Konferensi Pers penahanan kegiatan tangkap tangan dugaan TPK di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026/Dok. KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).
Dari rumah Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik mengangkut sedikitnya tiga sepeda motor premium dan dua mobil mewah pada Jumat (05/06/2026) malam.
Kendaraan yang dibawa terdiri atas dua unit Harley-Davidson, satu unit Ducati, serta dua unit Porsche. Penyitaan dilakukan KPK ini setelah tim penyidik menggeledah rumah Silmy selama sekitar lima jam.
Penggeledahan dimulai pada pukul 13.46 WIB dan berakhir menjelang malam hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan roda dua dan sejumlah sepeda diangkut menggunakan mobil derek.
Selain itu, satu mobil derek lain juga meninggalkan lokasi dengan membawa barang yang ditutupi kain sehingga belum diketahui secara pasti jenis barang yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan sehari setelah lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi, Jumat (05/06/2026).
Menurut dia, penggeledahan rumah Silmy itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Silmy Karim menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan selama seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal dan layanan keimigrasian bagi warga negara asing.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy diduga menerima aliran uang hasil pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Adapun praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
KPK menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang lebih dahulu ditangani lembaga antirasuah pada 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan penyelidikan dilakukan secara tertutup sebelum akhirnya ditemukan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dan berujung pada penetapan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim.