Kemenkeu dan BI Sepakat Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Moneter Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepakat menyinkronkan kebijakan fiskal dan moneter untuk menguatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Berdasarkan data terakhir nilai tukar rupiah mencapai Rp 18.095 per dolar AS pada 5 Juni 2026.
Soal ini, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pihaknya akan fokus memastikan kebijakan fiskal berjalan dengan baik. Juga akan terus berkoordinasi dengan bank sentral untuk memastikan dampak kebijakan antara moneter dan fiskal berjalan seirama.
“Tentunya kalau kebijakannya sudah menyatu, bersinergi penuh, itu seharusnya akan mengembalikan kepercayaan pasar terhadap nilai tukar rupiah. Dengan demikian, rupiah akan meningkat secara signifikan, tidak akan melemah lagi ke level yang lebih tinggi dari sekarang,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (6/6).
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, terdapat 2 strategi  untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Pertama, dengan meningkatkan daya tarik atau imbal hasil agar portfolio inflow asing kembali masuk.
Pasalnya, kata Perry, kenaikan bunga luar negeri menyebabkan adanya outflow di sisi saham, SBN, dan SRBI. “Fiskal dan moneter sepakat untuk sama-sama meningkatkan daya tarik imbal hasil supaya inflow ini kembali masuk besar, dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Perry.
Kedua, kata Perry, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Caranya, dengan mempertahankan pengelolaan kas pemerintah di BI, serta meningkatkan bunga yang dibayarkan BI kepada pemerintah.
“Dengan demikian operasi moneter itu tetap berjalan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Sementara operasi fiskal juga mendukung. Itu dua hal yang kami lakukan. Kami sepakat akan terus kita lakukan penguatan koordinasi fiskal yang sudah kuat selama ini,” tutur Perry.