KPK Buka Peluang Panggil Anggota BPK Bobby Rizaldi, Tunggu Kebutuhan Penyidikan
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memungkinkan panggil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Bobby Adhityo Rizaldi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara.
“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan pada proses penyidikan. Siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting dapat dipanggil untuk melengkapi berkas perkara atau mengungkap fakta baru,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2026) malam.
Menurut Budi, peluang memanggil Bobby Rizaldi tetap terbuka apabila keterangannya diperlukan dalam pengembangan kasus yang tengah ditangani lembaganya.
Saat ini, KPK fokus mendalami peran pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menelusuri bagaimana Angga dapat memiliki akses ke lingkungan BPK dan diduga menjadi perantara untuk memengaruhi hasil audit terhadap Pemkab Muara Enim.
“Kami sedang mendalami mengapa pihak swasta ini bisa masuk ke BPK dan menjadi jembatan dengan pihak internal BPK untuk mengubah hasil audit. Nanti akan terlihat bagaimana simpul perkaranya,” ujar Budi.
Sebagaiman diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim, Edison termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK ini.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Pengembangan kasus berlanjut melalui OTT kedua pada 10 Juni 2026 yang menjaring lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Kelima tersangka tersebut yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.