Masih Berstatus Cekal, KPK Larang Bos Maktour Fuad Hasan ke Luar Negeri
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur tetap berada di wilayah Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan Fuad Hasan di dalam negeri sangat dibutuhkan untuk memenuhi rangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi yang sedang berjalan.
”Pihak-pihak yang dicegah keluar negeri dibutuhkan keberadaannya di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan, pemeriksaan, dan pemanggilan seperti hari ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Fuad Hasan telah diperiksa di Gedung KPK pada Senin (26/01/2206) sebagai saksi. Di hari yang sama, penyidik juga memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun ini telah memasuki babak baru. Sejak penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai Mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai Mantan Staf Khusus Menteri Agama. Sementara status Fuad Hasan sendiri sebagai pihak yang dicekal oleh KPK.
Benang Merah Pelanggaran Kuota
Penyidikan ini berfokus pada manipulasi pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8/2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler. Temuan ini sejalan dengan hasil Pansus Hak Angket Haji DPR yang sebelumnya menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Saat ini, Fuad Hasan beserta dua tersangka lainnya masih dalam status cekal selama enam bulan ke depan untuk mempermudah pengembangan kasus.