3 Perwira Polri Diduga Sadap Telepon Presiden hingga Menteri Sejak 2025
Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia dan para menteri, terungkap di tubuh Polri. Tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pimpinan organisasi masyarakat (ormas) sejak 2025.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan penyadapan itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 tanpa prosedur hukum yang sah.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Asep menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Aktivitas penyadapan itu juga, kata Asep, tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Dengan demikian, penyadapan diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.
Tak hanya melakukan penyadapan, lanjut Asep, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas ilegal itu. Pada Oktober 2026, mereka diduga menghapus data log penyadapan dari sistem yang digunakan.
Asep menegaskan kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi itu, kata Asep, mengatur bahwa penyadapan wajib menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga, lanjut Asep, hanya dibenarkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur undang-undang.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga personel Polri tersebut dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.
Saat ini, LSP, ASN, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.