Nusron Wahid Diduga Siapkan Dinas ke Jepang untuk Antisipasi Panggilan KPK
Gedung KPK/Dok. KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyiapkan perjalanan dinas ke Jepang sebagai antisipasi jika kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mencurigai rencana perjalanan ke luar negeri itu berpotensi menjadi alasan bagi Nusron untuk kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Dugaan itu muncul setelah dirinya memperoleh informasi mengenai pengajuan anggaran perjalanan dinas Nusron ke Jepang pada pekan lalu.
“Izin kan saya mengabarkan bahwa Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena Minggu kemarin sejak diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang,” kata Boyamin dalam video yang dilihat Senin (02/11/2026).
Menurut Boyamin, perjalanan itu diduga disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron.
“Bepergian ke luar negeri ini dipakai cadangan kalau sewaktu-waktu dipanggil KPK. Maka, potensi beliau mangkir lagi sehingga ada alasan dinas ke luar negeri,” ujarnya.
Boyamin kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK sebelumnya. Saat itu, Nusron beralasan tengah menjalankan tugas dinas ke Johor Bahru, Malaysia. Namun, menurut Boyamin, perjalanan tersebut justru dilakukan melalui Singapura.
Dia menduga pola serupa berpotensi kembali terjadi apabila penyidik KPK melayangkan panggilan pemeriksaan berikutnya. Rencana perjalanan ke Jepang, kata dia, bisa menjadi alasan apabila jadwal dinas bertepatan dengan agenda pemeriksaan.
“Nanti sewaktu-waktu dipanggil KPK lagi, maka dengan alasan sedang berdinas ke luar negeri. Ke luar negerinya kapan? Nampaknya kalau nanti, cadangan, kalau ada panggilan,” tuturnya.
Selain menyoroti rencana perjalanan Nusron, Boyamin juga mempertanyakan sikap KPK yang dinilainya belum mengambil langkah tegas atas ketidakhadiran Menteri ATR/BPN ini.
Dia menyayangkan proses pemanggilan yang dinilai berlarut-larut dan meminta KPK tidak berhenti pada pemanggilan ulang. Menurutnya, penyidik perlu mempertimbangkan langkah pemanggilan paksa sesuai ketentuan hukum apabila persyaratannya terpenuhi.
“Yang disayangkan sebenarnya KPK dengan tidak tegas memanggil paksa, maka kemudian menjadi berlarut-larut,” kata Boyamin.
Boyamin mengingatkan, lambannya proses pemeriksaan berpotensi memengaruhi penanganan perkara. Terlebih, sejumlah tersangka lain dalam kasus itu masih menjalani masa penahanan.
“Sementara masa tahanan tersangka-tersangka yang lain akan makin habis,” pungkasnya.
Nusron Wahid tercatat dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK. Pertama, pada 7 Oktober 2026, ketika penyidik memanggilnya sebagai saksi. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali tidak hadir.
KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan praktik jual beli jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan Nusron juga menjadi perhatian karena penyidik telah menetapkan sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengannya sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Empat orang yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), Muhammad Fakhry (MF), dan Erwin (ERW).
Oleh karena itu, menurut Boyamin, pemanggilan Nusron sangat penting karena erat dengan Arief Sugiyanto yang saat ini menjadi tersangka usai OTT KPK di kasus suap pengurutusan HGB PT Summarecon Tbk.
Tersangka Arief, kata Boyamin, diduga membiayai kegiatan kegiatan pribadi politikus Golkar itu. Salah satunya pembiayaan itu, menurut Boyamin, yakni acara pernikahan anak Nusron di Mekkah, Arab Saudi.
Sebagai pejabat negara, lanjut Boyamin, seharusnya Nusron melaporkan ke KPK pemberian pemberian dari Arief, agar kemudian dibolehkan tidak pemberian itu diterima oleh Nusron.
“Karena Arief ini disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Nah dia (Arief) menerima duit itu kan hasil dari apa, mencatut nama NW kah atau seisinya NW, apakah itu gratifikasi, suap atau sekedar pungutan liar. Nah inilah gunanya KPK mendalami ini. Bisa aja ini sumbangan, dan perbolehkan. Bisa saja ada irisannya. Yang jelas uang itu didapat bukan dari kantong pribadi Arief sebagai bupati atau pejabat sebelum-sebelumnya. Karena Arief ketika itu kalah sebagai calon bupati Kebumen, dan habis-habisan duitnya,” jelas dia.
Bila kemudian Arief memiliki banyak uang sebagai orang kepercayaan Nusron setelah menjadi menteri, KPK seharusnya bisa segera memanggil Nusron, apakah adanya konflik kepentingan atau justru adanya memperdagangkan pengaruh.
“Inilah yang harus didalami KPK, dan saya menyampaikan kepada publik bahwa KPK harus segera memanggil Nusron Wahid dan sebagai bahan saya buka praperadilan,” pungkasnya.