Keamanan Korban dan Perlunya Anggota Polri Diberi Sanksi karena Ancam Warganet
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut bahwa lembaga tersebut mengutamakan keamanan netizen yang mengaku mendapat ancaman setelah mentwitkan pertanyaan bisakah polisi se-Indonesia diganti satpam bank. Apalagi netizen tersebut mendapat ancaman setelah mentwitkan pernyataan tersebut.
“Mempertimbangkan aspek keamanan bagi korban yang menjadi prioritas utama,” kata Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto saat dihubungi pada Selasa (19/10).
Jagat media sosial Twitter menjadi ramai setelah adanya twit dari akun @fchkautsar yang menulis Polisi se-Indonesia bisa diganti satpam BCA aja gak sih beberapa waktu yang lalu. Setelah twit itu viral, netizen tersebut lantas membagikan beberapa bukti yang diklaim sebagai ancaman atas dirinya.
Atas dasar itu, kata Damar, pihaknya memilih untuk tidak membicarakan hal tersebut ke publik, lantaran pertimbangan keamanan itu. “Mohon pengertian dari kawan-kawan,” kata Damar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyoroti sikap atau tindakan yang diduga anggota Kepolisian RI (Polri) karena memberikan ancaman dan intimidasi terhadap warga dunia maya. Polri seharusnya lebih mengedepankan tindakan yang tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
“Jika dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas maka masyarakat akan merasa tidak aman karena ada oknum-oknum yang diberikan wewenang, memiliki diskresi dan bertugas menegakkan hukum tapi justru merasa bisa sewenang-wenang mengintimidasi dan mengancam warga hanya karena suatu twit di sosial media,” kata Taufik pada Senin (18/10) kemarin.
Taufik karena itu mendesak Kadiv Propam Polri untuk menindak anggota Polri yang terbukti melakukan praktik-praktik intimidasi terhadap warga dunia maya. Apalagi hasil penelusuran Taufi ditemukan beberapa anggota Polri yang mengancam dengan menggunakan akun samaran.
Selain akun samara, menurut Taufik, ada juga beberapa akun yang secara terang-terangan menggunakan akun asli sebagai anggota Polri. Tindakan mengancam dan mengintimidasi melalui daring seperti kejadian tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana.
“Semestinya para oknum itu lebih paham dan bukan malah melakukan tindak pidana,” kata Taufik.