DPR Sebut Penerapan PPN 12% Hanya untuk Komoditas Berkategori Mewah, Apa Saja?
DPR menyebut penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk 2025 akan dilakukan secara selektif. Hal tersebut hanya akan berlaku untuk komoditas barang mewah, baik dari impor maupun dari dalam negeri.
“Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12).
Perwakilan DPR yang dipimpin Dasco bersama anggota lainnya dari Komisi XI mengunjungi Istana Negara dalam rangka membahas penerapan PPN 12% pada Januari 2025. Karena penerapannya dilakukan secara selektif, maka PPN hanya akan berlaku untuk komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
Sementara itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, mekanisme penerapan PPN 12% itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat. “Pemerintah hanya membebani ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang berlaku saat ini,” tambah Misbakhun.
Untuk layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat, kata Misbakhun, juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12% pada tahun depan. Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.
Penerapan PPN 12%, kata Misbakhun, hanya akan berdampak pada pembeli barang mewah. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir karena ruang lingkup pelaksanaannya hanya untuk komoditas tertentu.
“Ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden (Prabowo),” kata Misbakhun.