Skandal Kuota Haji: Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang, KPK Menjawab
Kantor KPK/Dok. KPK
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama sedikit demi sedikit menjadi terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah dan pengusaha biro perjalanan haji, Khalid Basalamah, yang mengaku telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Hal ini terungkap setelah Khalid buka suara di media sosial, memicu perhatian publik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengonfirmasi pengakuan Khalid Basalamah. “Benar,” ujarnya singkat kepada wartawan, Senin (15/09/2025). Namun, KPK masih memverifikasi jumlah pasti uang yang dikembalikan.
Khalid, pemilik Uhud Tour dan Ketua Asosiasi Mutiara Haji, membeberkan kronologi kasus ini dalam sebuah tayangan YouTube. Ia menceritakan bahwa perusahaannya awalnya mengurus visa haji furoda untuk 122 jemaah.
Di tengah proses, seorang pengusaha bernama Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata menawarkan visa haji khusus dari kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Khalid awalnya tak tertarik, namun berubah pikiran setelah ditawari fasilitas maktab VIP yang dekat dengan lokasi pelemparan jumrah. Untuk mendapatkan fasilitas ini, setiap jemaah dikenakan biaya tambahan sebesar US$4.500.
Masalah muncul ketika 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya. Ibnu Mas’ud meminta tambahan US$1.000 per jemaah, yang kemudian disebut sebagai “biaya jasa”.
“Antum ini kayak orang enggak ngerti,” kata Khalid menirukan perkataan Ibnu Mas’ud saat dirinya mempertanyakan biaya tersebut. “Antum, ustaz, masa enggak paham?”
Merasa terancam jemaahnya tidak bisa berangkat, Khalid pun terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Setelah ibadah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan uang US$4.500 yang telah dibayarkan jemaahnya.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan,” ungkap Khalid, menunjukkan ketaatannya pada proses hukum.
Dugaan Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara hingga Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. KPK memulai penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Penghitungan awal KPK menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Sesuai Undang-Undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8%, sedangkan sisanya untuk haji reguler.
Namun, Kementerian Agama membaginya rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebuah langkah yang dinilai melanggar aturan.
Terungkapnya pengembalian uang oleh Khalid Basalamah ini menjadi babak baru yang menarik dalam upaya pengungkapan skandal korupsi yang merugikan banyak pihak, termasuk para jemaah haji.