OJK Terbitkan POJK UMKM untuk Perkuat Akses Pembiayaan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

0
45

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemberdayaan UMKM guna meningkatkan ketahanan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diharapkan mampu menghadirkan pendekatan lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang memerlukan akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang membutuhkan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (15/9).

Menurut Dian, aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.

Melalui POJK UMKM, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memperkuat tata kelola agar UMKM semakin berdaya saing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca Juga :   OJK Meresmikan Kluster Peternakan Bank Wakaf Mikro

Kemudahan Akses Pembiayaan

Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

  • Penyederhanaan persyaratan atau metode penilaian kelayakan UMKM.
  • Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha.
  • Penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
  • Percepatan proses bisnis, misalnya melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
  • Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
  • Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi OJK maupun pemerintah.

Selain itu, POJK UMKM menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

Ruang Lingkup Aturan

POJK ini juga mengatur mengenai:

  • Kolaborasi dan kemitraan antar lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
  • Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
  • Ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
  • Peningkatan literasi keuangan serta pelindungan konsumen.
  • Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.

POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan. Aturan ini berlaku untuk bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB konvensional maupun syariah, meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (pindar), perusahaan pergadaian, serta lembaga lain seperti LPEI dan PNM.

Leave a reply

Iconomics