KPU Sembunyikan Dokumen Capres, Dede Yusuf: Rakyat Berhak Tahu!
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikecualikan dari akses publik menuai kritik tajam.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan bahwa data calon pemimpin seharusnya transparan dan bisa diakses oleh masyarakat luas.
“Nanti kita tanyakan, apa argumentasinya? Kalau tidak dikasih lihat, ya kita tidak tahu,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/09/2025).
Ia memberikan perumpamaan sederhana: jika melamar pekerjaan saja harus menunjukkan data diri, apalagi calon pemimpin negara.
“Data calon pemimpin itu harus bisa dilihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun,” tegas Dede.
Menurut Dede, memang ada beberapa data yang tidak boleh dibuka ke publik, seperti catatan medis atau riwayat kesehatan. Hal ini pun sudah diatur dalam undang-undang.
Namun, untuk dokumen lain seperti rekening, ijazah, dan riwayat hidup, Dede berpendapat bahwa tidak ada masalah jika dibuka ke publik.
Keputusan KPU ini dinilai kontradiktif dengan semangat transparansi yang seharusnya menjadi landasan dalam proses demokrasi.
Dede Yusuf menekankan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya agar bisa membuat pilihan yang cerdas di bilik suara.